Just another free Blogger theme

Total Tayangan Halaman

Selamat Datang di Blog TPP Kecamatan Matangkuli.

25 Nov 2025

Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan di Kecamatan Matangkuli Tahun 2025

Pada tahun 2025, Kecamatan Matangkuli memperoleh alokasi Dana Ketahanan Pangan sebesar Rp 6.595.030.603, yang merupakan 20,7% dari total Dana Desa di seluruh desa dalam kecamatan. Dana tersebut sepenuhnya dikelola melalui BUMDes sebagai pelaksana utama program ketahanan pangan di masing-masing desa.

Dari total 49 desa, seluruhnya telah menjalankan kegiatan ketahanan pangan sesuai kondisi, potensi, dan kebutuhan desa masing-masing. Secara persentase, kegiatan yang dilaksanakan mencakup berbagai bidang usaha yang tersebar dengan proporsi sebagai berikut:

Sekitar 62% desa menjalankan kegiatan di sektor peternakan besar dan kecil

  • Sekitar 10% desa mengembangkan usaha di bidang pertanian dan pengelolaan pangan

  • Sekitar 8% desa bergerak pada kegiatan penyediaan sarana produksi pertanian

  • Sekitar 2% desa menjalankan usaha perikanan air tawar

  • Selebihnya, sekitar 18%, mengelola kegiatan pendukung ketahanan pangan lainnya sesuai potensi masing-masing desa

Melalui pelaksanaan program ini, pemerintah desa di Kecamatan Matangkuli berupaya memperkuat kemandirian pangan, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, serta membuka lapangan usaha baru bagi masyarakat. Keterlibatan penuh BUMDes sebagai pengelola program diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dana serta memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi warga desa.

21 Nov 2025

Turnament mobile legend Kementerian Desa PDT bersama pejabat kemeterian dan artis nasional Rafi Ahmad.

Turnament mobile legend Kementerian Desa PDT 
bersama pejabat kemeterian dan artis nasional Rafi Ahmad. 

 

  Klik Link Dibawah ini :


                                                          

TPP P3MD Matangkuli

20 Nov 2025

Cara Membuat Peta Desa Menggunakan Word dan Google Map

  

Tonton selengkapnya pada link dibawah ini : 



Tonton selengkapnya disini :


                                                          

TTP P3MD Matangkuli

19 Nov 2025

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA

 

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan badan hukum yang dibentuk oleh desa maupun kerja sama antar-desa untuk mengelola berbagai bentuk usaha, memaksimalkan pemanfaatan aset, meningkatkan investasi, serta mendorong produktivitas ekonomi desa. Melalui BUM Desa, pemerintah desa dapat menyediakan pelayanan, mengembangkan unit usaha, dan membuka peluang ekonomi baru yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setiap kegiatan usaha dalam BUM Desa dijalankan secara mandiri dan profesional, baik di bidang ekonomi maupun pelayanan umum. Untuk mendukung operasional tersebut, BUM Desa juga membentuk Unit Usaha—yakni badan usaha yang berada di bawah BUM Desa, memiliki fungsi pelayanan atau ekonomi, serta menjalankan tujuan yang telah ditetapkan oleh BUM Desa sebagai induk.

Tulisan ini disiapkan sebagai pengantar untuk memahami peran, fungsi, dan ruang lingkup BUM Desa beserta Unit Usahanya. Bagi pembaca yang ingin mempelajari lebih jauh, pedoman lengkap telah disiapkan dalam file yang dapat diunduh melalui tautan di bawah. Silakan download untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam, contoh penerapan, serta dasar-dasar pengelolaan BUM Desa secara profesional

 Silahkan Mendownload File Di Bawah Ini :


                                                          

TTP P3MD Matangkuli

Rakor TPP P3MD Kecamatan Matangkuli Bersama Muspika: Penguatan Pendampingan, Penanganan Stunting, Ketahanan Pangan, dan BLT-DD



Pada Rabu, 19 November 2025, Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Kecamatan Matangkuli menggelar rapat koordinasi bersama unsur Muspika Kecamatan Matangkuli. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi, mengevaluasi progres pendampingan, serta menyamakan langkah dalam pelaksanaan program-program desa.

Dalam rakor tersebut, Pendamping Lokal Desa (PLD) memaparkan perkembangan pendampingan di masing-masing desa. Penyampaian mencakup monitoring kegiatan, evaluasi capaian, serta pengidentifikasian masalah yang masih perlu mendapatkan perhatian. Secara umum, pendampingan berjalan baik, namun beberapa aspek memerlukan tindak lanjut lebih intensif.

Fokus pada Penanganan Stunting

Isu stunting menjadi sorotan utama dalam diskusi. Para PLD menyampaikan bahwa meski berbagai intervensi telah dijalankan, masih terdapat beberapa hambatan, seperti penyempurnaan data sasaran, koordinasi lintas sektor yang perlu diperkuat, serta optimalisasi anggaran desa untuk mendukung program pencegahan stunting. TPP dan Muspika sepakat untuk mendorong peningkatan efektivitas program melalui pendataan yang akurat, pemantauan lapangan yang lebih intens, dan penguatan kapasitas kader serta aparatur desa.

Kemajuan Program Ketahanan Pangan

Selain isu stunting, rakor juga menyoroti pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun berjalan. Para PLD melaporkan perkembangan pelaksanaan program di tiap desa, termasuk:

  • Pembangunan dan penyediaan sarana usaha tani atau peternakan

  • Pelaksanaan program budidaya seperti penggemukan kambing, penggemukan sapi, atau pemeliharaan ikan

  • Progres realisasi anggaran ketahanan pangan serta kesiapan BUMDes sebagai pelaksana kegiatan

Beberapa desa menunjukkan progres yang cukup baik, namun tetap diperlukan pengawasan terpadu agar pelaksanaan kegiatan selaras dengan perencanaan, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Evaluasi Penyaluran BLT-DD

Rakor juga membahas penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Para PLD menyampaikan bahwa sebagian besar desa telah melaksanakan penyaluran sesuai ketentuan, baik dari sisi data KPM, mekanisme penyaluran, maupun pelaporan. Namun demikian, beberapa catatan penting tetap diangkat, seperti perlunya verifikasi berkala terhadap data penerima, pendokumentasian kegiatan yang lebih rapi, serta percepatan realisasi penyaluran agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.


Rakor ditutup dengan komitmen bersama antara TPP P3MD, PLD, dan Muspika Kecamatan Matangkuli untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pendampingan, serta memastikan seluruh desa mampu menjalankan program prioritas nasional secara efektif, khususnya terkait penanganan stunting, ketahanan pangan, dan penyaluran BLT-DD.

18 Nov 2025

Kecamatan Matangkuli Ikuti Rakor TPP Wilayah Tiga Bersama Tenaga Ahli P3MD Aceh Utara

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Wilayah Tiga telah dilaksanakan pada hari senin tanggal 17 November 2025, bertempat di gathaf Cofee Premium,  dengan melibatkan seluruh kecamatan dalam wilayah tersebut, termasuk Kecamatan Matangkuli. Kegiatan ini diadakan sebagai upaya memperkuat sinergi pendampingan, mengevaluasi capaian kinerja, serta mengidentifikasi berbagai kendala pelaksanaan program Dana Desa. Rakor tersebut juga dihadiri oleh para Tenaga Ahli TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara sebagai narasumber dan pendamping teknis.

Dalam forum ini, masing-masing kecamatan menyampaikan perkembangan pendampingan, mulai dari progres penyaluran Dana Desa, pelaksanaan BLT, hingga pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat. Kecamatan Matangkuli melaporkan bahwa sebagian besar desa telah menyelesaikan penyaluran tahap kedua, sementara proses pendampingan terkait tata kelola kegiatan, pelaporan, dan peningkatan kapasitas aparatur desa terus dilakukan.

Rakor menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain peningkatan koordinasi lintas pihak, percepatan pelaksanaan kegiatan di desa, serta penguatan kualitas pelaporan sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

 

DAFTAR NAMA DAN DESA DAMPINGAN TPP KECAMATAN MATANGKULI TAHUN 2025

 


12 Nov 2025

Pengurus Perlu Pahami: Aturan Pajak BUMDes Beda dengan Pemerintah Desa

 


Pengurus BUMDes sering mengira bahwa aturan pajak di BUMDes sama dengan aturan pajak di Pemerintah Desa. Padahal, keduanya sangat berbeda. Kesalahan memahami hal ini bisa membuat BUMDes terkena sanksi pajak di kemudian hari. Karena itu, penting bagi pengurus BUMDes—khususnya yang masih baru—untuk mengetahui apa saja kewajiban pajak yang harus dipenuhi.


1. Kenapa Pajak BUMDes Berbeda dengan Pemerintah Desa?

Pemerintah Desa adalah lembaga pemerintahan. Dana yang dikelola berupa APBDes dan dipakai untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan.

Sedangkan BUMDes adalah badan usaha, sama seperti warung, toko kelontong, bengkel, atau usaha kecil lainnya. Bedanya hanya satu: BUMDes dimiliki oleh desa.

➡️ Karena berstatus badan usaha, BUMDes dianggap sebagai Wajib Pajak Badan, bukan bagian dari pengelolaan APBDes.

Perumpamaan:

Bayangkan desa sebagai sebuah keluarga besar, dan BUMDes sebagai “usaha keluarga” yang dijalankan untuk menghasilkan uang.
Walaupun usaha itu dimiliki keluarga, pajaknya tetap wajib dibayar, sama seperti UMKM lainnya.


2. Pajak Apa Saja yang Harus BUMDes Bayar?

BUMDes punya beberapa kewajiban pajak, tergantung aktivitas usahanya:

1. PPh Final 0,5% (UMKM) – untuk omzet ≤ Rp 4,8 miliar

Ini adalah pajak yang paling umum dipakai BUMDes pemula.

Cara hitungnya sangat sederhana:
Jika omzet BUMDes bulan ini Rp 20.000.000
Maka pajaknya = 0,5% × 20.000.000 = Rp 100.000

BUMDes cukup setor Rp 100 ribu sebagai pajak penghasilan bulan tersebut.

2. PPh 21 – jika BUMDes memberi gaji pegawai

Pajak ini dipotong dari gaji karyawan jika memenuhi syarat tertentu. Misalnya karyawan tetap dengan gaji di atas PTKP.

3. PPh 23 – jika BUMDes bayar jasa atau sewa tertentu

Contoh: menyewa alat berat, membayar jasa konsultan, dll.

4. PPN – jika BUMDes sudah menjadi PKP

Ini biasanya untuk BUMDes besar yang omzetnya > Rp 4,8 miliar.


3. Apa Saja yang Tidak Menjadi Pajak BUMDes?

Yang sering membuat bingung adalah: Apakah modal dari desa itu kena pajak?
Jawabannya: Tidak. Penyertaan modal desa ke BUMDes bukan penghasilan, jadi bukan objek pajak.

Perumpamaan:

Jika orang tua memberikan modal kepada anaknya untuk membuka warung, uang itu bukan pendapatan, tapi modal awal.
Begitu juga modal desa untuk BUMDes.


4. Contoh Perhitungan yang Mudah Dipahami

Contoh A: BUMDes bergerak di usaha air bersih

Omzet per bulan = Rp 10.000.000
Pajak Final (0,5%) = Rp 50.000

Jadi setiap bulan BUMDes harus setor pajak Rp 50 ribu.

Contoh B: BUMDes menyewa alat untuk proyek desa

Nilai sewa = Rp 5.000.000
PPh 23 (2%) = Rp 100.000
BUMDes harus memotong pajak Rp 100 ribu lalu menyetorkannya ke negara.

Contoh C: BUMDes menggaji 2 pegawai

Gaji:

  • Pegawai A: Rp 2.000.000

  • Pegawai B: Rp 1.500.000

Karena masih di bawah PTKP, tidak ada PPh 21.


5. Perumpamaan Sederhana untuk Memahami Pajak BUMDes

BUMDes seperti warung desa
Kalau warung punya omzet besar, bayar pajaknya lebih besar. Begitu juga BUMDes.

BUMDes seperti usaha fotocopy
Jika menyewa gedung atau jasa, biasanya ada pajak yang harus dipotong—mirip PPh 23.

BUMDes seperti toko sembako
Jika omzet besar dan jadi PKP, harus menambahkan PPN pada transaksi tertentu.


6. Apa yang Harus Dilakukan Pengurus BUMDes Pemula?

  1. Daftarkan NPWP BUMDes kalau belum ada.

  2. Buat pembukuan usaha (pencatatan pemasukan–pengeluaran).

  3. Hitung omzet bulanan untuk menentukan pajak.

  4. Gunakan tarif PPh final 0,5% jika memenuhi syarat.

  5. Setor dan laporkan pajak tepat waktu setiap bulan.

  6. Pisahkan total dari APBDes agar tidak rancu.

  7. Minta pendampingan ke PLD atau pendamping desa jika bingung.


Kesimpulan

Pajak BUMDes tidak sama dengan pajak di Pemerintah Desa.
BUMDes adalah badan usaha, sehingga wajib menjalankan aturan perpajakan seperti pelaku usaha lainnya. Dengan memahami aturan ini, BUMDes bisa lebih tertib administrasi, aman dari sanksi, dan lebih dipercaya oleh masyarakat.

11 Nov 2025

PROFIL TPP KECAMATAN MATANGKULI

Profil Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Matangkuli

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Matangkuli merupakan bagian dari sistem pendampingan desa yang berperan penting dalam mendorong percepatan pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan desa, serta pemberdayaan masyarakat. Dengan cakupan wilayah sebanyak 49 desa, TPP Matangkuli hadir sebagai mitra strategis Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa dalam memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Sebagai garda terdepan pendampingan, TPP Kecamatan Matangkuli terus berupaya membangun kolaborasi, meningkatkan kapasitas aparatur desa, serta memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Struktur dan Komposisi TPP Kecamatan Matangkuli

TPP Kecamatan Matangkuli terdiri dari tiga unsur utama yang saling terintegrasi:

1. Koordinator Pendamping Desa Kecamatan

Bertugas mengoordinasikan seluruh proses pendampingan, menyusun rencana kerja, melakukan pengendalian mutu pendampingan, serta memastikan sinkronisasi antara pendamping desa dan pendamping lokal desa.

2. Pendamping Desa (PD)

Pendamping Desa memiliki peran strategis dalam mendampingi Pemerintah Desa terutama pada aspek:

  • Perencanaan pembangunan desa

  • Penyusunan dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes

  • Penguatan tata kelola pemerintahan desa

  • Fasilitasi kegiatan tematik dan sektoral

3. Pendamping Lokal Desa (PLD)

PLD bertugas mendampingi pemerintah desa di tingkat paling dekat, terutama dalam:

  • Pelaksanaan kegiatan pembangunan

  • Pengawasan penggunaan Dana Desa

  • Penguatan pemberdayaan masyarakat

  • Monitoring dan pelaporan kegiatan harian

Kolaborasi ketiga unsur ini menjadi kunci kuatnya ekosistem pendampingan di Kecamatan Matangkuli.


Visi dan Misi Pendampingan

Visi

Mewujudkan Desa di Kecamatan Matangkuli yang mandiri, transparan, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui pendampingan yang profesional.

Misi

  1. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa berbasis data dan kebutuhan masyarakat.

  2. Mengawal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa.

  3. Memperkuat peran masyarakat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan.

  4. Mendorong inovasi desa serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

  5. Membangun sinergi antara Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa, serta stakeholder lainnya.

Ruang Lingkup Tugas Pendampingan

TPP Kecamatan Matangkuli melaksanakan pendampingan secara menyeluruh, meliputi:

1. Perencanaan Desa

Mendampingi desa dalam penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes yang sesuai regulasi dan berbasis partisipasi masyarakat.

2. Pengawalan Dana Desa

Menjamin bahwa Dana Desa digunakan untuk kegiatan prioritas seperti ketahanan pangan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

3. Pendampingan Program Tematik

Seperti:

  • Ketahanan pangan (pertanian, peternakan, dan penguatan ekonomi lokal)

  • Pencegahan stunting

  • Digitalisasi desa

  • Pengembangan BUMDes

  • Penanggulangan bencana dan mitigasi

4. Monitoring dan Evaluasi

Melakukan pengawasan lapangan, pencatatan perkembangan kegiatan, hingga pelaporan secara berkala.

5. Penguatan Kapasitas Aparatur Desa

Meliputi pelatihan administrasi, keuangan, perencanaan, dan manajemen program.  

Program dan Fokus Pendampingan Strategis Tahun Berjalan

Dalam beberapa tahun terakhir, TPP Kecamatan Matangkuli fokus pada beberapa program penting:

1. Penguatan Ketahanan Pangan

Desa-desa diarahkan untuk mengembangkan kegiatan produktif seperti:

  • Penggemukan sapi atau kambing

  • Pertanian hortikultura

  • Pengembangan lahan produktif desa

  • Pemanfaatan pekarangan untuk pangan lokal

2. Pembangunan Infrastruktur Dasar

Meliputi:

  • Peningkatan jalan desa

  • Pekerjaan rabat beton

  • Drainase

  • Fasilitas publik lainnya

3. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Dengan mendorong desa mengembangkan unit usaha baru BUMDes dan memperkuat usaha yang sudah berjalan.

4. Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Melalui pelatihan, asistensi, dan pendampingan langsung kepada perangkat desa.  

Capaian dan Prestasi TPP Kecamatan Matangkuli

Beberapa capaian yang telah diraih antara lain:

  • Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan desa di beberapa gampong.

  • Semakin kuatnya transparansi pengelolaan Dana Desa melalui papan informasi, laporan berkala, dan keterbukaan data kepada masyarakat.

  • Terbentuknya unit-unit usaha desa yang lebih produktif.

  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa.

  • Penanganan cepat terhadap kendala lapangan melalui koordinasi intensif antar-PLD dan pemerintah desa.

TPP Kecamatan Matangkuli juga aktif berbagi praktik baik (best practices) antar desa untuk mempercepat pemerataan kualitas pembangunan.


Tantangan Pendampingan dan Upaya Solusi

Beberapa tantangan yang kerap muncul antara lain:

  • Perbedaan kapasitas aparatur desa.

  • Dinamika internal desa dalam pelaksanaan kegiatan.

  • Akses geografis yang cukup berat pada musim tertentu.

  • Perubahan regulasi yang cepat.

Melalui pendekatan dialog, kolaborasi, dan penguatan kapasitas berkelanjutan, TPP Kecamatan Matangkuli terus berupaya memberikan solusi terbaik agar pembangunan desa tetap berjalan efektif. 

Penutup

Sebagai mitra Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan, TPP Kecamatan Matangkuli berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendampingan. Dengan bekerja secara profesional, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat, diharapkan desa-desa di Kecamatan Matangkuli semakin maju, mandiri, dan mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warganya.

Pendampingan bukan hanya soal administrasi dan pembangunan fisik, tetapi menyentuh perubahan pola pikir, penguatan kelembagaan, dan membangun masa depan desa yang lebih baik.


10 Nov 2025

Penguatan Ketahanan Pangan Desa Beuringen Melalui Program Penggemukan Sapi Tahun 2025

Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Beuringen pada Tahun Anggaran 2025 difokuskan pada program penggemukan sapi sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Berdasarkan RAB Tematik yang telah disusun, jumlah sapi yang akan dipelihara sebanyak 8 ekor dan seluruhnya akan dikelola oleh BUMDes sebagai unit usaha produktif di bidang peternakan.

Sebagai bentuk kesiapan, BUMDes telah menyiapkan fasilitas pendukung berupa 3 unit kandang yang telah dibangun sesuai standar pemeliharaan ternak. Selain itu, pemerintah desa juga telah mentransfer anggaran kegiatan sebesar 100% ke rekening BUMDes sehingga berbagai persiapan teknis dapat berjalan tepat waktu.

Saat ini, pemerintah desa bersama pengurus BUMDes sedang menyelesaikan tahapan akhir sebelum pelaksanaan pengadaan, termasuk survei harga, pengecekan kesehatan ternak, dan koordinasi dengan penyedia ternak yang memenuhi standar. Pengadaan sapi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 November 2025.

7 Nov 2025

TPP Kecamatan Matangkuli Sampaikan Ucapan HUT ke-51 kepada Menteri Desa






 “Kami mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-51 kepada Bapak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Semoga senantiasa dianugerahi kesehatan, panjang umur, kesuksesan dalam pengabdian, serta kebahagiaan dalam kehidupan pribadi maupun kedinasan. Amin.

Hormat kami, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Matang
kuli , Kabupaten Aceh Utara”

6 Nov 2025

Memahami Tugas Pendamping Desa dan Pendamping Kopdes (Business Assistant) dalam Pelaksanaan Musdesus

 




Dalam upaya memperkuat ekonomi desa, pemerintah menghadirkan dua jenis pendamping yang berperan penting, yaitu Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Koperasi Desa atau Business Assistant (BA). Keduanya memiliki tugas yang berbeda, namun saling melengkapi agar pelaksanaan program, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan koperasi desa, dapat berjalan sesuai aturan.

Peran dan Tanggung Jawab Pendamping Desa (PD)

Pendamping Desa berperan sebagai fasilitator dalam kegiatan perencanaan dan pengambilan keputusan di desa. Berikut tugas-tugas utamanya:

1. Membantu Fasilitasi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)

PD memastikan Musdesus berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.

2. Mengawal Musdesus Terkait Penjaminan Pinjaman

PD mendampingi proses pembahasan penjaminan pinjaman dana desa kepada Koperasi Desa Merah Putih (maksimal 30%). Pendamping Desa memastikan proses ini dipahami oleh masyarakat dan diputuskan secara musyawarah.

3. Memastikan Informasi Pagu Indikatif Tahun 2026

PD membantu menyampaikan dan memastikan pagu indikatif desa yang diterbitkan Kemenkeu dipahami dan diperhitungkan dalam proses pembiayaan.

4. Membantu Kepala Desa dalam Persetujuan Pembiayaan

PD mendampingi kepala desa ketika memberikan persetujuan pinjaman koperasi yang telah disepakati lewat Musdesus.

5. Batas Tugas PD

Tugas PD hanya sampai pelaksanaan Musdesus selesai. Setelah itu, proses teknis pengawalan usaha dan administrasi dilanjutkan oleh Business Assistant (BA).


Peran dan Tanggung Jawab Business Assistant (BA)

Business Assistant atau Pendamping Koperasi memiliki tugas lebih teknis dalam mendampingi koperasi desa, terutama terkait pengelolaan usaha dan pembiayaan.

1. Menyusun Proposal dan Analisis Usaha

Sebelum Musdesus dilaksanakan, BA bertanggung jawab menyiapkan proposal lengkap dan analisis usaha koperasi. Dokumen ini menjadi dasar pertimbangan dalam persetujuan pinjaman.

2. Mengamankan Modal Awal dan Menyusun Program Kerja

BA membantu koperasi menyiapkan modal awal, membuat rencana kerja usaha, serta memastikan semua persiapan berjalan sesuai ketentuan.

3. Mendampingi Pelaksanaan Musdesus

BA hadir untuk menjelaskan rencana usaha, kebutuhan modal, serta proyeksi keuntungan kepada masyarakat desa dalam forum Musdesus.

4. Menggunakan Aplikasi Simkopdes

Untuk memastikan seluruh dokumen sesuai regulasi, BA wajib menyusun proposal dan analisis usaha melalui aplikasi Simkopdes, agar administrasi lebih rapi dan standar.


Kesimpulan: Pentingnya Kerja Sama PD dan BA

Keberhasilan Musdesus dan pelaksanaan pembiayaan koperasi sangat bergantung pada koordinasi dan komunikasi yang baik antara PD dan BA.
PD mengawal proses musyawarah dan legalitas, sedangkan BA menyiapkan seluruh dokumen usaha dan memastikan koperasi siap menjalankan programnya.

Dengan peran yang saling melengkapi ini, desa dapat mengambil keputusan yang tepat, aman, dan sesuai regulasi—demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.







4 Nov 2025

Penjelasan Proses Persetujuan Pinjaman KDMP

 

1. Pengurus KDMP Mengajukan Permohonan

Pertama, Ketua Pengurus KDMP menyampaikan permohonan kepada Kepala Desa untuk meminta persetujuan pinjaman ke bank. Saat mengajukan permohonan ini, KDMP harus membawa proposal rencana usaha. Proposal ini berisi gambaran lengkap tentang usaha yang akan dijalankan, biaya yang dibutuhkan, dan bagaimana pinjaman nantinya akan dikembalikan.

2. Isi Proposal Rencana Usaha

Proposal yang diserahkan kepada Kepala Desa harus memuat hal-hal berikut:

  • Rencana kegiatan usaha, misalnya usaha kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, atau simpan pinjam.

  • Rincian biaya, baik biaya modal awal maupun biaya operasional.

  • Tahapan pencairan pinjaman, terutama jika ada bagian yang tidak mengikuti persyaratan standar bank.

  • Rencana pengembalian pinjaman, agar jelas bagaimana uang pinjaman akan dikembalikan.

Dalam memilih jenis usaha, KDMP harus menyesuaikan dengan potensi desa, kondisi masyarakat, dan lembaga ekonomi yang sudah ada agar usaha tidak bertabrakan dengan usaha warga lainnya.

3. Kepala Desa Meneruskan ke BPD

Setelah menerima proposal dari KDMP, Kepala Desa kemudian menyampaikan permohonan tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas lebih lanjut.

4. Musyawarah Desa untuk Menyepakati Pinjaman

BPD bersama Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus.
Dalam musyawarah ini, peserta yang hadir terdiri dari:

  • Kepala Desa

  • Anggota BPD

  • Pengurus KDMP

  • Tokoh masyarakat

  • Unsur masyarakat lain

Musyawarah ini membahas dan menyepakati:

  • Berapa besar maksimal pinjaman yang boleh diajukan KDMP

  • Berapa bantuan pengembalian pinjaman yang bisa diberikan desa

Hasil musyawarah ini kemudian ditulis dalam berita acara.

5. Pembuatan Surat Persetujuan Pinjaman

Setelah berita acara disepakati, Kepala Desa membuat Surat Persetujuan Pinjaman KDMP.
Surat inilah yang kemudian digunakan oleh KDMP sebagai dasar untuk mengajukan pinjaman ke bank.

6. Ketika Bank Menyetujui

Jika bank menyetujui permohonan pinjaman tersebut:

  • Kepala Desa membuat surat kuasa kepada pihak terkait (KPA BUN Penyaluran Dana Desa) agar dapat menempatkan Dana Desa ke rekening pembayaran pinjaman.

  • Surat kuasa ini ditandatangani bersamaan dengan Perjanjian Pinjaman dari bank.

7. Dokumen Resmi

Surat persetujuan dan surat kuasa yang dibuat oleh Kepala Desa harus mengikuti format resmi yang telah diatur dalam peraturan Menteri. 



Dukungan Desa kepada KDMP dan Pengelolaan Imbal Jasa

 

Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran pengelolaan pinjaman yang diterima oleh KDMP. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah membantu pengembalian pinjaman ketika dana di rekening pembayaran tidak mencukupi untuk menutupi angsuran pokok maupun bunga atau bagi hasil yang sudah jatuh tempo. Dukungan ini menggunakan Dana Desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan serta kebutuhan strategis Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Meski demikian, besaran dukungan dibatasi maksimal 30 persen dari pagu Dana Desa setiap tahunnya.

Sebagai wujud tanggung jawab dan kontribusi balik, KDMP wajib memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa. Besarnya imbal jasa ini ditetapkan paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usaha KDMP dan harus disampaikan secara terbuka dalam rapat anggota koperasi. Imbal jasa yang diterima Desa kemudian dicatat sebagai pendapatan sah dalam APB Desa setiap tahun. Untuk pemanfaatannya, Pemerintah Desa menetapkan penggunaan imbal jasa melalui musyawarah Desa agar benar-benar sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Dengan mekanisme tersebut, kerja sama antara Pemerintah Desa dan KDMP tidak hanya mendukung keberlanjutan usaha, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Desa secara menyeluruh.

Pendamping Desa Aceh Utara Laksanakan Validasi dan Verifikasi DRP Bulanan

 

Setiap awal bulan, para Pendamping Desa di Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan validasi dan verifikasi Daily Report (DRP) sebagai bagian dari mekanisme rutin pendampingan. Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pendampingan di tingkat desa berjalan sesuai rencana, sekaligus menjadi dasar administrasi dalam pengajuan pembayaran jerih pendampingan bulanan.

Validasi dan verifikasi dilakukan secara berjenjang oleh tim pendamping mulai dari tingkat Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Tenaga Ahli Kabupaten. Melalui proses ini, dokumen DRP ditelaah untuk melihat kesesuaian antara rencana kerja, pelaksanaan kegiatan, serta bukti pendukung pendampingan yang telah dilakukan selama satu bulan terakhir.

Dengan adanya validasi dan verifikasi ini, kualitas pendampingan diharapkan terus meningkat. Selain menjadi sarana penguatan akuntabilitas, kegiatan ini juga berfungsi sebagai ruang evaluasi bersama agar pendamping dapat menyusun strategi pendampingan yang lebih efektif pada bulan berikutnya.


30 Okt 2025

Penguatan Koordinasi Pendamping Desa & Pendamping Lokal Desa untuk Sukseskan Pelaksanaan Dana Desa Tahap II Tahun 2025



Dalam upaya memperkuat sinergi kerja di tingkat kecamatan, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) pada hari Kamis/30 Oktober 2025  bertempat di Same Kupi Matang Kuli. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Koordinator Kecamatan (Korcam) bersama Tenaga Ahli (TA) Kabupaten, dengan tujuan menyatukan langkah dan persepsi seluruh pendamping dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tahap II Dana Desa Tahun 2025.

Sinergi dan Komitmen Bersama

Melalui kegiatan ini, para pendamping memperkuat koordinasi serta membangun kesamaan pemahaman terhadap arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa. Diskusi berlangsung hangat dan penuh semangat, di mana setiap peserta menyampaikan pandangan dan masukan untuk meningkatkan kualitas pendampingan di lapangan.

Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendampingi pemerintahan gampong, baik dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, maupun peningkatan kapasitas kelembagaan desa.

Harapan ke Depan

Diharapkan melalui koordinasi yang baik ini, pelaksanaan Dana Desa tahap II dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kolaborasi antara semua pihak — mulai dari pendamping, pemerintah desa, hingga pemerintah kecamatan dan kabupaten — menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera

Arah Kebijakan Dana Desa Tahun 2026: Membangun Desa Mandiri, Sejahtera, dan Berdaya






Dana Desa tahun 2026 bukan sekadar anggaran pembangunan, melainkan modal sosial dan ekonomi untuk mewujudkan kehidupan desa yang lebih sejahtera.

Dengan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pendamping desa, maka cita-cita “Desa Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan” akan semakin cepat tercapai.


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan arah kebijakan Dana Desa Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam PermenPPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menggunakan Dana Desa secara tepat sasaran, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh warga. Tujuannya adalah untuk mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan berkeadilan sosial.

Sembilan arah kebijakan utama Dana Desa tahun 2026 yang perlu diketahui oleh masyarakat desa :

1. Mengurangi Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem

Dana Desa akan diarahkan untuk membantu keluarga miskin agar bisa keluar dari kondisi sulit. Pemerintah menggunakan data nasional sebagai dasar agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

2. Mendorong Kemandirian Pangan dan Energi

Desa didorong untuk mengembangkan ketahanan pangan dan energi sesuai potensi lokal. Contohnya seperti membuat kebun pangan desa, beternak sapi atau kambing, hingga memanfaatkan energi alternatif seperti biogas atau tenaga surya.

3. Menggerakkan Ekonomi Desa Melalui BUMDes

Desa didorong untuk mengembangkan usaha ekonomi sesuai karakteristik wilayahnya. BUMDes dan koperasi desa menjadi penggerak utama untuk membuka lapangan kerja, mengembangkan produk lokal, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

4. Membangun Infrastruktur dan Padat Karya Tunai

Dana Desa juga diarahkan untuk pembangunan jalan, jembatan kecil, air bersih, sanitasi, dan rumah layak huni. Pekerjaan dilakukan dengan sistem padat karya tunai, artinya masyarakat desa sendiri dilibatkan agar manfaatnya langsung dirasakan.

5. Meningkatkan Layanan Kesehatan di Desa

Pemerintah desa didorong untuk memperkuat pelayanan kesehatan dasar, termasuk pencegahan stunting, peningkatan gizi anak, dan pengendalian penyakit menular maupun tidak menular.

6. Memperluas Akses Pendidikan Anak Usia Dini

Dana Desa bisa membantu kegiatan pendidikan anak usia dini (PAUD) sesuai kemampuan desa. Tujuannya agar semua anak di desa mendapatkan pendidikan yang baik sejak dini.

7. Menjaga Lingkungan dan Ketahanan Iklim

Desa diharapkan aktif menjaga lingkungan, melakukan penghijauan, mengelola sampah, serta menyiapkan langkah-langkah menghadapi bencana seperti banjir atau kekeringan.

8. Mendorong Digitalisasi Desa

Pemanfaatan teknologi informasi menjadi hal penting. Desa perlu menggunakan internet untuk pelayanan publik, promosi produk lokal, pengelolaan administrasi, serta memperkuat komunikasi antarwarga.

9. Melestarikan Budaya dan Kearifan Lokal

Setiap desa memiliki budaya, adat, dan tradisi yang harus dijaga. Dana Desa bisa digunakan untuk kegiatan pelestarian budaya, kesenian, dan nilai-nilai kearifan lokal agar tetap hidup di tengah masyarakat.


Peran Penting Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

Keberhasilan pelaksanaan sembilan arah kebijakan Dana Desa tahun 2026 tidak lepas dari peran aktif pendamping desa dan pendamping lokal desa (PLD).

Mereka hadir di setiap desa untuk memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi warga.

Berikut beberapa peran penting pendamping desa:

  1. Memberikan arahan teknis dan bimbingan kepada perangkat desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan Dana Desa.

  2. Mendampingi penguatan BUMDes dan kelompok usaha masyarakat agar lebih mandiri dan berdaya saing.

  3. Mendorong partisipasi masyarakat di semua tahap pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

  4. Membantu pelatihan dan sosialisasi terkait penggunaan teknologi, pelestarian lingkungan, dan pengelolaan keuangan desa.

  5. Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa, kabupaten, dan kementerian agar program berjalan selaras.

Pendamping desa bukan hanya “pengawas”, tetapi juga mitra kerja desa yang membantu menemukan solusi, memperkuat kapasitas aparat, serta menggerakkan semangat gotong royong warga

25 Okt 2025

 

Pak Yandri Susanto, Sosok di Balik Menguatnya Desa: Cerita dari Tahun Pertama Kabinet Prabowo

Desa kini bukan lagi sekadar entitas administratif di pinggiran, melainkan pusat kehidupan dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi tumpuan masa depan Indonesia. Di balik geliat pembangunan itu, nama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi — Yandri Susanto — mencuri perhatian publik. Dalam survei nasional yang dilakukan oleh Prolog Survei Center, Yandri berhasil menembus tiga besar menteri dengan kinerja terbaik pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Survei yang dilakukan pada pertengahan Oktober 2025 itu melibatkan 1.600 responden dari 38 provinsi. Dengan tingkat kepercayaan 95%, hasilnya menunjukkan hal menarik: masyarakat melihat bahwa kebijakan Kemendes PDTT di bawah Yandri bukan hanya efektif, tetapi juga menyentuh kebutuhan nyata warga desa.

Tiga nama teratas dalam survei itu adalah :

  • Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan) dengan tingkat kepuasan publik 79,4%, 
  • Amran Sulaiman (Menteri Pertanian) 78,9%, dan 
  • Yandri Susanto di posisi ketiga dengan 78,6%. 

Sebuah capaian luar biasa untuk kementerian yang bekerja langsung di akar rumput.

Bagi para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, capaian ini bukan sekadar berita di tingkat nasional — tetapi sumber semangat. Sebab, di lapangan merekalah kebijakan itu diwujudkan.

Pendamping desa menjadi jembatan antara kebijakan kementerian dan kebutuhan nyata masyarakat. Mereka memastikan program seperti ketahanan pangan, penguatan BUMDes, dan pengelolaan dana desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan keberlanjutan.

Keberhasilan Pak Yandri Susanto menempati tiga besar menteri terbaik bukan hanya soal reputasi pribadi, melainkan cerminan kepercayaan masyarakat terhadap arah pembangunan desa. Desa kini menjadi pusat inovasi, bukan sekadar penerima kebijakan.

Bagi para pendamping desa di seluruh Indonesia — termasuk di Kecamatan Matangkuli — capaian ini adalah pengingat bahwa setiap program, laporan, dan langkah kecil di lapangan memiliki makna besar dalam perjalanan bangsa.

Karena pada akhirnya, keberhasilan membangun negeri dimulai dari keberdayaan di desa. Dan di sanalah, semangat kerja keras, inovasi, dan gotong royong terus hidup — dari para pendamping hingga ke tangan masyarakat yang membangun masa depannya sendiri.



24 Okt 2025

Monitoring Kegiatan Ketahanan Pangan di Gampong Tanjong H. Muda: Perkuat Peran BUMDes dan Akuntabilitas Keuangan




Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Matangkuli melakukan kunjungan kerja ke Gampong Tanjong H. Muda dalam rangka monitoring realisasi pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di tingkat desa, khususnya dalam pemanfaatan dana desa untuk mendukung ketahanan pangan.

Di Gampong Tanjong H. Muda, total anggaran ketahanan pangan mencapai Rp124.354.800, yang dialokasikan untuk kegiatan penggemukan sapi dengan melibatkan BUMDes sebagai pelaksana utama. Pendekatan ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi desa sekaligus memperkuat ketahanan pangan melalui optimalisasi peran kelembagaan ekonomi desa.

Sayuti selaku Pendamping Desa menjelaskan bahwa BUMDes memiliki peran strategis dalam meningkatkan ketahanan pangan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pengalokasian minimal 20% dana desa untuk kegiatan ketahanan pangan, termasuk melalui penyertaan modal bagi BUMDes. “Langkah-langkah strategis perlu terus dirancang agar program ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujarnya.

Sementara itu, Baharuddin, selaku Pendamping Lokal Desa (PLD), menegaskan bahwa penggunaan 20% dana desa untuk ketahanan pangan bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, sekaligus mengembangkan potensi ekonomi desa di sektor pangan. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas BUMDes agar mampu mengelola kegiatan ini secara profesional dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Mahlil, Pendamping Desa yang juga menekankan pentingnya pengelolaan administrasi dan keuangan BUMDes. Ia menyampaikan bahwa laporan keuangan BUMDes memiliki peran sangat penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan usaha desa. “Laporan keuangan bukan sekadar kewajiban formal, tetapi menjadi dasar pertanggungjawaban penggunaan dana, alat pemantauan kinerja, serta acuan bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam menyusun rencana pengembangan usaha di masa depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, laporan keuangan yang baik akan menjadi instrumen pengawasan internal dan eksternal, memastikan setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Transparansi ini juga akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa yang mengelola dana publik. Dengan demikian, keberlanjutan usaha dan kontribusi BUMDes terhadap kesejahteraan warga dapat terus terjaga.

23 Okt 2025

Membangun Sinergi Desa Baro: Mediasi Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik

 



Suasana hangat terasa di Aula Kantor Camat Matangkuli pagi itu. Sejumlah perwakilan penting dari Desa Baro tampak hadir — mulai dari Kepala Desa beserta perangkatnya, Ketua dan anggota Tuha Peut, hingga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka berkumpul bukan untuk seremonial, melainkan untuk membahas hal yang lebih mendasar: memperkuat sinergi dan memperjelas arah pengelolaan kegiatan desa, khususnya dalam pelaksanaan program ketahanan pangan.

Pertemuan ini difasilitasi oleh Pihak Kecamatan dan Tim Pendamping Profesional Kecamatan Matangkuli  sebagai ruang dialog terbuka antara pemerintah desa dan pengurus BUMDes. Tujuannya sederhana namun penting — menyatukan persepsi, menyelesaikan berbagai kendala administratif, dan memastikan kegiatan ketahanan pangan dapat segera berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam suasana musyawarah yang penuh kekeluargaan, masing-masing pihak menyampaikan pandangan, kendala, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu ditempuh. Kepala Desa menegaskan komitmen pemerintah desa untuk mendukung penuh keberlanjutan kegiatan Ketahanan Pangan  melalui BUMDes. Sementara itu, pengurus BUMDes juga menyampaikan kesiapan mereka untuk segera melaksanakan program ketahanan pangan setelah dilakukan penyelarasan teknis bersama pemerintah desa.

Hasil dari pertemuan ini melahirkan kesepakatan bersama: BUMDes Desa Baro akan segera melaksanakan kegiatan ketahanan pangan dalam minggu berjalan, dengan pendampingan berkelanjutan dari pihak kecamatan dan tenaga pendamping profesional.

Pertemuan ini bukan sekadar rapat koordinasi, melainkan wujud nyata semangat kolaborasi di tingkat desa. Melalui komunikasi yang terbuka dan semangat gotong royong, Desa Baro kembali meneguhkan langkahnya menuju tata kelola desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

22 Okt 2025

Rapat Evaluasi Pengajuan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 Kecamatan Matangkuli


Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Matangkuli, telah dilaksanakan rapat evaluasi capaian pengajuan dana desa tahap II tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh 18 desa yang hingga saat ini belum mengajukan permohonan pencairan dana desa tahap II, di antaranya Desa Matang Peusangan, Ujong Kulam, Aron Pirak, Aron Geulumpang VII, Baro, Dayah Baro, Geulumpang VII, Keude Matangkuli, Matang Meunye, Matang Mee, Tutong, Meuria Matangkuli, Meunye Pirak, Parang Sikureng, Punti Geulumpang VII, Teungoh Pirak, Trieng Teupin Keubeu, dan Ude.

Dalam arahannya, Camat Matangkuli, Bapak Rizki Risman Hanafiah, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung kendala dan hambatan yang dialami oleh desa-desa tersebut, mengingat saat ini sudah memasuki bulan Oktober namun proses pengajuan dana desa tahap II belum juga dilakukan. Beliau menegaskan pentingnya percepatan proses ini agar kegiatan pembangunan di desa tidak terhambat dan realisasi penyerapan anggaran dapat sesuai dengan jadwal.

Sementara itu, Mahlil, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Matangkuli, menekankan agar para geuchik segera berkoordinasi dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) masing-masing apabila mengalami kesulitan dalam melengkapi dokumen persyaratan pengajuan. Pendamping desa siap membantu dalam proses pendampingan administrasi dan teknis, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Sekda Aceh Utara tertanggal 21 April 2025.

Dari hasil diskusi terungkap bahwa sebagian besar desa menghadapi kendala dalam realisasi kegiatan ketahanan pangan, terutama pada pembangunan sarana pendukung seperti kandang penggemukan sapi atau kambing yang belum sepenuhnya selesai. Kondisi ini berpengaruh terhadap proses verifikasi kelayakan yang menjadi syarat pencairan tahap II oleh pihak DPMG Kabupaten Aceh Utara.

Namun demikian, seluruh geuchik yang hadir menyatakan komitmen untuk segera melengkapi seluruh persyaratan dan menyampaikan dokumen pengajuan dana desa tahap II sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, Pak Camat memberikan waktu selama satu minggu bagi ke-18 desa tersebut untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Apabila dalam jangka waktu tersebut masih terdapat desa yang belum menyelesaikan pengajuan, maka akan dijadwalkan rapat lanjutan khusus guna membahas hambatan yang lebih mendalam.

21 Okt 2025

BUMDes Sebagai Pilar Ketahanan Pangan Desa

Peternakan Ayam Petelur
Gampong Blang Supeng - Kecamatan Matangkuli
Oleh : Mahlil, Pendamping Desa 

Dalam beberapa tahun terakhir, arah kebijakan pembangunan desa semakin menekankan pentingnya ketahanan pangan sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat. Terlebih setelah terbitnya Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan pengalokasian minimal 20% dana desa untuk program ketahanan pangan dan penyertaan modal bagi BUMDes. Kebijakan ini menjadi peluang besar bagi desa untuk memperkuat ekonomi lokal melalui pengelolaan sumber daya yang berbasis potensi wilayah.

Sebagai seorang pendamping desa, saya melihat bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran aktif BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi. Namun, agar langkah ini benar-benar memberikan dampak nyata, dibutuhkan perencanaan yang matang dan strategi yang terukur sejak tahap awal.

Langkah pertama adalah mengidentifikasi potensi unggulan desa. Setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda — ada yang kuat di sektor pertanian seperti padi, jagung, atau cabai; ada pula yang potensial di bidang peternakan seperti kambing dan ayam petelur; bahkan beberapa memiliki peluang di sektor perikanan air tawar. Potensi inilah yang harus dipetakan secara cermat agar kegiatan BUMDes benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi alam setempat.

Setelah potensi diketahui, BUMDes perlu menyusun rencana usaha yang realistis dan berorientasi jangka panjang. Rencana ini sebaiknya mencakup kebutuhan modal, sarana produksi, tenaga kerja, serta strategi pemasaran. Dana desa yang dialokasikan minimal 20% untuk ketahanan pangan bisa menjadi sumber penyertaan modal awal untuk memulai atau memperluas unit usaha tersebut.

Tak kalah penting adalah pembangunan infrastruktur pendukung seperti lumbung pangan desa, kandang komunal, jalan usaha tani, atau sistem irigasi. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, produktivitas dan efisiensi usaha desa sulit berkembang.

Selain itu, pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan menjadi faktor penentu keberhasilan. Warga perlu diberi pemahaman tentang pengelolaan usaha, teknologi pertanian modern, serta manajemen keuangan desa agar modal yang disalurkan dapat digunakan secara efektif dan berkelanjutan.

Yang terakhir, namun tak kalah penting, adalah kemitraan. BUMDes tidak bisa berjalan sendiri. Kerjasama dengan pihak ketiga — baik koperasi, swasta, maupun lembaga pemerintah — akan membuka akses pada teknologi baru, pendanaan tambahan, dan pasar yang lebih luas bagi produk desa.

Dengan sinergi antara BUMDes, pemerintah desa, dan masyarakat, kebijakan 20% dana desa untuk ketahanan pangan bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga momentum untuk membangun kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan.

Jika dikelola dengan baik, BUMDes bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi menjadi pilar utama ketahanan pangan yang menjamin kesejahteraan warga desa — dari desa, oleh desa, dan untuk desa.

Rembuk Stunting Desa Ude: Bersama Mencegah Stunting untuk Generasi Sehat

Pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Matangkuli memfasilitasi pelaksanaan Rembuk Stunting di Desa Ude. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintah desa, seperti Kepala Desa, Ketua Tuha Peut, Imam Desa, Bidan Desa, para Kader Posyandu, serta Tim TPP Kecamatan Matangkuli.

Dalam arahannya, Mahlil selaku Koordinator TPP Kecamatan Matangkuli menyampaikan bahwa rembuk stunting ini dilaksanakan agar para kader memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat, ide, dan usulan kegiatan yang bisa membantu dalam penanganan dan pencegahan stunting di Desa Ude. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting karena menjadi wadah untuk membicarakan langsung masalah gizi dan kesehatan masyarakat, terutama bagi ibu hamil, balita, dan remaja putri.

Sementara itu, Bidan Desa Ude dalam sambutannya menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga anak dengan status gizi kurang, namun tidak ada anak yang mengalami stunting. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan Posyandu di desa sudah berjalan dengan baik, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar pelayanan kesehatan masyarakat bisa lebih maksimal.

Dari sisi kader, melalui ketua kader posyandu, disampaikan beberapa masukan dan harapan agar ke depan anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bisa dibedakan sesuai kelompok sasaran. Misalnya, PMT untuk balita memiliki anggaran tersendiri, begitu juga dengan PMT untuk ibu hamil dan menyusui serta untuk remaja putri (rematri). Hal ini diharapkan bisa membuat pemberian gizi tambahan menjadi lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Ude menyatakan dukungannya terhadap usulan yang disampaikan oleh para kader. Beliau menyampaikan bahwa pemerintah desa siap menyediakan dan menganggarkan kebutuhan yang diajukan, dengan catatan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia di tahun 2026. “Saya siap mendukung dan menganggarkan sesuai dengan RAB yang diajukan kader, tentunya kita sesuaikan dengan ketersediaan dana desa yang ada,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Lokal Desa juga membacakan beberapa rencana kegiatan yang diusulkan oleh kader, di antaranya pengadaan alat-alat kesehatan seperti alat cek darah, gula, dan asam urat; penyesuaian anggaran PMT sesuai kategori sasaran; pelaksanaan sosialisasi kesehatan reproduksi bagi remaja putri; serta kegiatan penyegaran atau pelatihan bagi para kader posyandu agar lebih semangat dan paham dalam menjalankan tugasnya.

Kegiatan rembuk stunting di Desa Ude ini menjadi momen penting bagi pemerintah desa, kader, dan tenaga kesehatan untuk bersama-sama membahas langkah nyata dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak agar tumbuh sehat dan cerdas. Rembuk ini juga menunjukkan bahwa pencegahan stunting bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi perlu kerja sama semua pihak, mulai dari keluarga, kader posyandu, hingga pemerintah desa.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, disarankan agar hasil rembuk stunting dimasukkan ke dalam rencana kerja pemerintah desa tahun 2026, sehingga kegiatan yang diusulkan dapat terlaksana dengan dukungan anggaran yang jelas. Para kader juga diharapkan terus mendapatkan pelatihan dan penyegaran pengetahuan tentang gizi serta kesehatan ibu dan anak. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang lebih rutin antara bidan, kader, dan pemerintah desa agar kegiatan posyandu berjalan lebih baik dan hasilnya bisa dirasakan oleh seluruh warga.

Dengan adanya rembuk stunting ini, diharapkan Desa Ude dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam upaya pencegahan stunting. Melalui kerja sama dan kepedulian bersama, cita-cita mewujudkan desa sehat dan bebas stunting akan lebih mudah tercapai.
Rembuk Stunting Desa Ude Kecamatan Matangkuli