Just another free Blogger theme

Total Tayangan Halaman

Selamat Datang di Blog TPP Kecamatan Matangkuli.

4 Nov 2025

Penjelasan Proses Persetujuan Pinjaman KDMP

 

1. Pengurus KDMP Mengajukan Permohonan

Pertama, Ketua Pengurus KDMP menyampaikan permohonan kepada Kepala Desa untuk meminta persetujuan pinjaman ke bank. Saat mengajukan permohonan ini, KDMP harus membawa proposal rencana usaha. Proposal ini berisi gambaran lengkap tentang usaha yang akan dijalankan, biaya yang dibutuhkan, dan bagaimana pinjaman nantinya akan dikembalikan.

2. Isi Proposal Rencana Usaha

Proposal yang diserahkan kepada Kepala Desa harus memuat hal-hal berikut:

  • Rencana kegiatan usaha, misalnya usaha kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, atau simpan pinjam.

  • Rincian biaya, baik biaya modal awal maupun biaya operasional.

  • Tahapan pencairan pinjaman, terutama jika ada bagian yang tidak mengikuti persyaratan standar bank.

  • Rencana pengembalian pinjaman, agar jelas bagaimana uang pinjaman akan dikembalikan.

Dalam memilih jenis usaha, KDMP harus menyesuaikan dengan potensi desa, kondisi masyarakat, dan lembaga ekonomi yang sudah ada agar usaha tidak bertabrakan dengan usaha warga lainnya.

3. Kepala Desa Meneruskan ke BPD

Setelah menerima proposal dari KDMP, Kepala Desa kemudian menyampaikan permohonan tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas lebih lanjut.

4. Musyawarah Desa untuk Menyepakati Pinjaman

BPD bersama Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus.
Dalam musyawarah ini, peserta yang hadir terdiri dari:

  • Kepala Desa

  • Anggota BPD

  • Pengurus KDMP

  • Tokoh masyarakat

  • Unsur masyarakat lain

Musyawarah ini membahas dan menyepakati:

  • Berapa besar maksimal pinjaman yang boleh diajukan KDMP

  • Berapa bantuan pengembalian pinjaman yang bisa diberikan desa

Hasil musyawarah ini kemudian ditulis dalam berita acara.

5. Pembuatan Surat Persetujuan Pinjaman

Setelah berita acara disepakati, Kepala Desa membuat Surat Persetujuan Pinjaman KDMP.
Surat inilah yang kemudian digunakan oleh KDMP sebagai dasar untuk mengajukan pinjaman ke bank.

6. Ketika Bank Menyetujui

Jika bank menyetujui permohonan pinjaman tersebut:

  • Kepala Desa membuat surat kuasa kepada pihak terkait (KPA BUN Penyaluran Dana Desa) agar dapat menempatkan Dana Desa ke rekening pembayaran pinjaman.

  • Surat kuasa ini ditandatangani bersamaan dengan Perjanjian Pinjaman dari bank.

7. Dokumen Resmi

Surat persetujuan dan surat kuasa yang dibuat oleh Kepala Desa harus mengikuti format resmi yang telah diatur dalam peraturan Menteri. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar