1. Pengurus KDMP Mengajukan Permohonan
2. Isi Proposal Rencana Usaha
Proposal yang diserahkan kepada Kepala Desa harus memuat hal-hal berikut:
-
Rencana kegiatan usaha, misalnya usaha kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, atau simpan pinjam.
-
Rincian biaya, baik biaya modal awal maupun biaya operasional.
-
Tahapan pencairan pinjaman, terutama jika ada bagian yang tidak mengikuti persyaratan standar bank.
-
Rencana pengembalian pinjaman, agar jelas bagaimana uang pinjaman akan dikembalikan.
Setelah menerima proposal dari KDMP, Kepala Desa kemudian menyampaikan permohonan tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas lebih lanjut.
4. Musyawarah Desa untuk Menyepakati Pinjaman
BPD bersama Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus.
Dalam musyawarah ini, peserta yang hadir terdiri dari:
-
Kepala Desa
-
Anggota BPD
-
Pengurus KDMP
-
Tokoh masyarakat
-
Unsur masyarakat lain
Musyawarah ini membahas dan menyepakati:
-
Berapa besar maksimal pinjaman yang boleh diajukan KDMP
-
Berapa bantuan pengembalian pinjaman yang bisa diberikan desa
Hasil musyawarah ini kemudian ditulis dalam berita acara.
5. Pembuatan Surat Persetujuan Pinjaman
Setelah berita acara disepakati, Kepala Desa membuat Surat Persetujuan Pinjaman KDMP.
Surat inilah yang kemudian digunakan oleh KDMP sebagai dasar untuk mengajukan pinjaman ke bank.
6. Ketika Bank Menyetujui
Jika bank menyetujui permohonan pinjaman tersebut:
-
Kepala Desa membuat surat kuasa kepada pihak terkait (KPA BUN Penyaluran Dana Desa) agar dapat menempatkan Dana Desa ke rekening pembayaran pinjaman.
-
Surat kuasa ini ditandatangani bersamaan dengan Perjanjian Pinjaman dari bank.
7. Dokumen Resmi
Surat persetujuan dan surat kuasa yang dibuat oleh Kepala Desa harus mengikuti format resmi yang telah diatur dalam peraturan Menteri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar