Dalam upaya memperkuat ekonomi desa, pemerintah menghadirkan dua jenis pendamping yang berperan penting, yaitu Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Koperasi Desa atau Business Assistant (BA). Keduanya memiliki tugas yang berbeda, namun saling melengkapi agar pelaksanaan program, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan koperasi desa, dapat berjalan sesuai aturan.
Peran dan Tanggung Jawab Pendamping Desa (PD)
Pendamping Desa berperan sebagai fasilitator dalam kegiatan perencanaan dan pengambilan keputusan di desa. Berikut tugas-tugas utamanya:
1. Membantu Fasilitasi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
PD memastikan Musdesus berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
2. Mengawal Musdesus Terkait Penjaminan Pinjaman
PD mendampingi proses pembahasan penjaminan pinjaman dana desa kepada Koperasi Desa Merah Putih (maksimal 30%). Pendamping Desa memastikan proses ini dipahami oleh masyarakat dan diputuskan secara musyawarah.
3. Memastikan Informasi Pagu Indikatif Tahun 2026
PD membantu menyampaikan dan memastikan pagu indikatif desa yang diterbitkan Kemenkeu dipahami dan diperhitungkan dalam proses pembiayaan.
4. Membantu Kepala Desa dalam Persetujuan Pembiayaan
PD mendampingi kepala desa ketika memberikan persetujuan pinjaman koperasi yang telah disepakati lewat Musdesus.
5. Batas Tugas PD
Tugas PD hanya sampai pelaksanaan Musdesus selesai. Setelah itu, proses teknis pengawalan usaha dan administrasi dilanjutkan oleh Business Assistant (BA).
Peran dan Tanggung Jawab Business Assistant (BA)
Business Assistant atau Pendamping Koperasi memiliki tugas lebih teknis dalam mendampingi koperasi desa, terutama terkait pengelolaan usaha dan pembiayaan.
1. Menyusun Proposal dan Analisis Usaha
Sebelum Musdesus dilaksanakan, BA bertanggung jawab menyiapkan proposal lengkap dan analisis usaha koperasi. Dokumen ini menjadi dasar pertimbangan dalam persetujuan pinjaman.
2. Mengamankan Modal Awal dan Menyusun Program Kerja
BA membantu koperasi menyiapkan modal awal, membuat rencana kerja usaha, serta memastikan semua persiapan berjalan sesuai ketentuan.
3. Mendampingi Pelaksanaan Musdesus
BA hadir untuk menjelaskan rencana usaha, kebutuhan modal, serta proyeksi keuntungan kepada masyarakat desa dalam forum Musdesus.
4. Menggunakan Aplikasi Simkopdes
Untuk memastikan seluruh dokumen sesuai regulasi, BA wajib menyusun proposal dan analisis usaha melalui aplikasi Simkopdes, agar administrasi lebih rapi dan standar.
Kesimpulan: Pentingnya Kerja Sama PD dan BA
Keberhasilan Musdesus dan pelaksanaan pembiayaan koperasi sangat bergantung pada koordinasi dan komunikasi yang baik antara PD dan BA.
PD mengawal proses musyawarah dan legalitas, sedangkan BA menyiapkan seluruh dokumen usaha dan memastikan koperasi siap menjalankan programnya.
Dengan peran yang saling melengkapi ini, desa dapat mengambil keputusan yang tepat, aman, dan sesuai regulasi—demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar