Just another free Blogger theme

Total Tayangan Halaman

Selamat Datang di Blog TPP Kecamatan Matangkuli.

19 Nov 2025

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA

 

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan badan hukum yang dibentuk oleh desa maupun kerja sama antar-desa untuk mengelola berbagai bentuk usaha, memaksimalkan pemanfaatan aset, meningkatkan investasi, serta mendorong produktivitas ekonomi desa. Melalui BUM Desa, pemerintah desa dapat menyediakan pelayanan, mengembangkan unit usaha, dan membuka peluang ekonomi baru yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setiap kegiatan usaha dalam BUM Desa dijalankan secara mandiri dan profesional, baik di bidang ekonomi maupun pelayanan umum. Untuk mendukung operasional tersebut, BUM Desa juga membentuk Unit Usaha—yakni badan usaha yang berada di bawah BUM Desa, memiliki fungsi pelayanan atau ekonomi, serta menjalankan tujuan yang telah ditetapkan oleh BUM Desa sebagai induk.

Tulisan ini disiapkan sebagai pengantar untuk memahami peran, fungsi, dan ruang lingkup BUM Desa beserta Unit Usahanya. Bagi pembaca yang ingin mempelajari lebih jauh, pedoman lengkap telah disiapkan dalam file yang dapat diunduh melalui tautan di bawah. Silakan download untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam, contoh penerapan, serta dasar-dasar pengelolaan BUM Desa secara profesional

 Silahkan Mendownload File Di Bawah Ini :


                                                          

TTP P3MD Matangkuli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar