Just another free Blogger theme

Total Tayangan Halaman

Selamat Datang di Blog TPP Kecamatan Matangkuli.

12 Nov 2025

Pengurus Perlu Pahami: Aturan Pajak BUMDes Beda dengan Pemerintah Desa

 


Pengurus BUMDes sering mengira bahwa aturan pajak di BUMDes sama dengan aturan pajak di Pemerintah Desa. Padahal, keduanya sangat berbeda. Kesalahan memahami hal ini bisa membuat BUMDes terkena sanksi pajak di kemudian hari. Karena itu, penting bagi pengurus BUMDes—khususnya yang masih baru—untuk mengetahui apa saja kewajiban pajak yang harus dipenuhi.


1. Kenapa Pajak BUMDes Berbeda dengan Pemerintah Desa?

Pemerintah Desa adalah lembaga pemerintahan. Dana yang dikelola berupa APBDes dan dipakai untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan.

Sedangkan BUMDes adalah badan usaha, sama seperti warung, toko kelontong, bengkel, atau usaha kecil lainnya. Bedanya hanya satu: BUMDes dimiliki oleh desa.

➡️ Karena berstatus badan usaha, BUMDes dianggap sebagai Wajib Pajak Badan, bukan bagian dari pengelolaan APBDes.

Perumpamaan:

Bayangkan desa sebagai sebuah keluarga besar, dan BUMDes sebagai “usaha keluarga” yang dijalankan untuk menghasilkan uang.
Walaupun usaha itu dimiliki keluarga, pajaknya tetap wajib dibayar, sama seperti UMKM lainnya.


2. Pajak Apa Saja yang Harus BUMDes Bayar?

BUMDes punya beberapa kewajiban pajak, tergantung aktivitas usahanya:

1. PPh Final 0,5% (UMKM) – untuk omzet ≤ Rp 4,8 miliar

Ini adalah pajak yang paling umum dipakai BUMDes pemula.

Cara hitungnya sangat sederhana:
Jika omzet BUMDes bulan ini Rp 20.000.000
Maka pajaknya = 0,5% × 20.000.000 = Rp 100.000

BUMDes cukup setor Rp 100 ribu sebagai pajak penghasilan bulan tersebut.

2. PPh 21 – jika BUMDes memberi gaji pegawai

Pajak ini dipotong dari gaji karyawan jika memenuhi syarat tertentu. Misalnya karyawan tetap dengan gaji di atas PTKP.

3. PPh 23 – jika BUMDes bayar jasa atau sewa tertentu

Contoh: menyewa alat berat, membayar jasa konsultan, dll.

4. PPN – jika BUMDes sudah menjadi PKP

Ini biasanya untuk BUMDes besar yang omzetnya > Rp 4,8 miliar.


3. Apa Saja yang Tidak Menjadi Pajak BUMDes?

Yang sering membuat bingung adalah: Apakah modal dari desa itu kena pajak?
Jawabannya: Tidak. Penyertaan modal desa ke BUMDes bukan penghasilan, jadi bukan objek pajak.

Perumpamaan:

Jika orang tua memberikan modal kepada anaknya untuk membuka warung, uang itu bukan pendapatan, tapi modal awal.
Begitu juga modal desa untuk BUMDes.


4. Contoh Perhitungan yang Mudah Dipahami

Contoh A: BUMDes bergerak di usaha air bersih

Omzet per bulan = Rp 10.000.000
Pajak Final (0,5%) = Rp 50.000

Jadi setiap bulan BUMDes harus setor pajak Rp 50 ribu.

Contoh B: BUMDes menyewa alat untuk proyek desa

Nilai sewa = Rp 5.000.000
PPh 23 (2%) = Rp 100.000
BUMDes harus memotong pajak Rp 100 ribu lalu menyetorkannya ke negara.

Contoh C: BUMDes menggaji 2 pegawai

Gaji:

  • Pegawai A: Rp 2.000.000

  • Pegawai B: Rp 1.500.000

Karena masih di bawah PTKP, tidak ada PPh 21.


5. Perumpamaan Sederhana untuk Memahami Pajak BUMDes

BUMDes seperti warung desa
Kalau warung punya omzet besar, bayar pajaknya lebih besar. Begitu juga BUMDes.

BUMDes seperti usaha fotocopy
Jika menyewa gedung atau jasa, biasanya ada pajak yang harus dipotong—mirip PPh 23.

BUMDes seperti toko sembako
Jika omzet besar dan jadi PKP, harus menambahkan PPN pada transaksi tertentu.


6. Apa yang Harus Dilakukan Pengurus BUMDes Pemula?

  1. Daftarkan NPWP BUMDes kalau belum ada.

  2. Buat pembukuan usaha (pencatatan pemasukan–pengeluaran).

  3. Hitung omzet bulanan untuk menentukan pajak.

  4. Gunakan tarif PPh final 0,5% jika memenuhi syarat.

  5. Setor dan laporkan pajak tepat waktu setiap bulan.

  6. Pisahkan total dari APBDes agar tidak rancu.

  7. Minta pendampingan ke PLD atau pendamping desa jika bingung.


Kesimpulan

Pajak BUMDes tidak sama dengan pajak di Pemerintah Desa.
BUMDes adalah badan usaha, sehingga wajib menjalankan aturan perpajakan seperti pelaku usaha lainnya. Dengan memahami aturan ini, BUMDes bisa lebih tertib administrasi, aman dari sanksi, dan lebih dipercaya oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar