Just another free Blogger theme

Total Tayangan Halaman

Selamat Datang di Blog TPP Kecamatan Matangkuli.

4 Nov 2025

Dukungan Desa kepada KDMP dan Pengelolaan Imbal Jasa

 

Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran pengelolaan pinjaman yang diterima oleh KDMP. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah membantu pengembalian pinjaman ketika dana di rekening pembayaran tidak mencukupi untuk menutupi angsuran pokok maupun bunga atau bagi hasil yang sudah jatuh tempo. Dukungan ini menggunakan Dana Desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan serta kebutuhan strategis Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Meski demikian, besaran dukungan dibatasi maksimal 30 persen dari pagu Dana Desa setiap tahunnya.

Sebagai wujud tanggung jawab dan kontribusi balik, KDMP wajib memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa. Besarnya imbal jasa ini ditetapkan paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usaha KDMP dan harus disampaikan secara terbuka dalam rapat anggota koperasi. Imbal jasa yang diterima Desa kemudian dicatat sebagai pendapatan sah dalam APB Desa setiap tahun. Untuk pemanfaatannya, Pemerintah Desa menetapkan penggunaan imbal jasa melalui musyawarah Desa agar benar-benar sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Dengan mekanisme tersebut, kerja sama antara Pemerintah Desa dan KDMP tidak hanya mendukung keberlanjutan usaha, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Desa secara menyeluruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar