Just another free Blogger theme

Total Tayangan Halaman

Selamat Datang di Blog TPP Kecamatan Matangkuli.

22 Okt 2025

Rapat Evaluasi Pengajuan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 Kecamatan Matangkuli


Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Matangkuli, telah dilaksanakan rapat evaluasi capaian pengajuan dana desa tahap II tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh 18 desa yang hingga saat ini belum mengajukan permohonan pencairan dana desa tahap II, di antaranya Desa Matang Peusangan, Ujong Kulam, Aron Pirak, Aron Geulumpang VII, Baro, Dayah Baro, Geulumpang VII, Keude Matangkuli, Matang Meunye, Matang Mee, Tutong, Meuria Matangkuli, Meunye Pirak, Parang Sikureng, Punti Geulumpang VII, Teungoh Pirak, Trieng Teupin Keubeu, dan Ude.

Dalam arahannya, Camat Matangkuli, Bapak Rizki Risman Hanafiah, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung kendala dan hambatan yang dialami oleh desa-desa tersebut, mengingat saat ini sudah memasuki bulan Oktober namun proses pengajuan dana desa tahap II belum juga dilakukan. Beliau menegaskan pentingnya percepatan proses ini agar kegiatan pembangunan di desa tidak terhambat dan realisasi penyerapan anggaran dapat sesuai dengan jadwal.

Sementara itu, Mahlil, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Matangkuli, menekankan agar para geuchik segera berkoordinasi dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) masing-masing apabila mengalami kesulitan dalam melengkapi dokumen persyaratan pengajuan. Pendamping desa siap membantu dalam proses pendampingan administrasi dan teknis, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Sekda Aceh Utara tertanggal 21 April 2025.

Dari hasil diskusi terungkap bahwa sebagian besar desa menghadapi kendala dalam realisasi kegiatan ketahanan pangan, terutama pada pembangunan sarana pendukung seperti kandang penggemukan sapi atau kambing yang belum sepenuhnya selesai. Kondisi ini berpengaruh terhadap proses verifikasi kelayakan yang menjadi syarat pencairan tahap II oleh pihak DPMG Kabupaten Aceh Utara.

Namun demikian, seluruh geuchik yang hadir menyatakan komitmen untuk segera melengkapi seluruh persyaratan dan menyampaikan dokumen pengajuan dana desa tahap II sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, Pak Camat memberikan waktu selama satu minggu bagi ke-18 desa tersebut untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Apabila dalam jangka waktu tersebut masih terdapat desa yang belum menyelesaikan pengajuan, maka akan dijadwalkan rapat lanjutan khusus guna membahas hambatan yang lebih mendalam.

1 komentar: