![]() |
| Peternakan Ayam Petelur Gampong Blang Supeng - Kecamatan Matangkuli |
Dalam beberapa tahun terakhir, arah kebijakan pembangunan desa semakin menekankan pentingnya ketahanan pangan sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat. Terlebih setelah terbitnya Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan pengalokasian minimal 20% dana desa untuk program ketahanan pangan dan penyertaan modal bagi BUMDes. Kebijakan ini menjadi peluang besar bagi desa untuk memperkuat ekonomi lokal melalui pengelolaan sumber daya yang berbasis potensi wilayah.
Sebagai seorang pendamping desa, saya melihat bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran aktif BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi. Namun, agar langkah ini benar-benar memberikan dampak nyata, dibutuhkan perencanaan yang matang dan strategi yang terukur sejak tahap awal.
Langkah pertama adalah mengidentifikasi potensi unggulan desa. Setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda — ada yang kuat di sektor pertanian seperti padi, jagung, atau cabai; ada pula yang potensial di bidang peternakan seperti kambing dan ayam petelur; bahkan beberapa memiliki peluang di sektor perikanan air tawar. Potensi inilah yang harus dipetakan secara cermat agar kegiatan BUMDes benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi alam setempat.
Setelah potensi diketahui, BUMDes perlu menyusun rencana usaha yang realistis dan berorientasi jangka panjang. Rencana ini sebaiknya mencakup kebutuhan modal, sarana produksi, tenaga kerja, serta strategi pemasaran. Dana desa yang dialokasikan minimal 20% untuk ketahanan pangan bisa menjadi sumber penyertaan modal awal untuk memulai atau memperluas unit usaha tersebut.
Tak kalah penting adalah pembangunan infrastruktur pendukung seperti lumbung pangan desa, kandang komunal, jalan usaha tani, atau sistem irigasi. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, produktivitas dan efisiensi usaha desa sulit berkembang.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan menjadi faktor penentu keberhasilan. Warga perlu diberi pemahaman tentang pengelolaan usaha, teknologi pertanian modern, serta manajemen keuangan desa agar modal yang disalurkan dapat digunakan secara efektif dan berkelanjutan.
Yang terakhir, namun tak kalah penting, adalah kemitraan. BUMDes tidak bisa berjalan sendiri. Kerjasama dengan pihak ketiga — baik koperasi, swasta, maupun lembaga pemerintah — akan membuka akses pada teknologi baru, pendanaan tambahan, dan pasar yang lebih luas bagi produk desa.
Dengan sinergi antara BUMDes, pemerintah desa, dan masyarakat, kebijakan 20% dana desa untuk ketahanan pangan bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga momentum untuk membangun kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan.
Jika dikelola dengan baik, BUMDes bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi menjadi pilar utama ketahanan pangan yang menjamin kesejahteraan warga desa — dari desa, oleh desa, dan untuk desa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar