Just another free Blogger theme

Total Tayangan Halaman

Selamat Datang di Blog TPP Kecamatan Matangkuli.

25 Nov 2025

Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan di Kecamatan Matangkuli Tahun 2025

Pada tahun 2025, Kecamatan Matangkuli memperoleh alokasi Dana Ketahanan Pangan sebesar Rp 6.595.030.603, yang merupakan 20,7% dari total Dana Desa di seluruh desa dalam kecamatan. Dana tersebut sepenuhnya dikelola melalui BUMDes sebagai pelaksana utama program ketahanan pangan di masing-masing desa.

Dari total 49 desa, seluruhnya telah menjalankan kegiatan ketahanan pangan sesuai kondisi, potensi, dan kebutuhan desa masing-masing. Secara persentase, kegiatan yang dilaksanakan mencakup berbagai bidang usaha yang tersebar dengan proporsi sebagai berikut:

Sekitar 62% desa menjalankan kegiatan di sektor peternakan besar dan kecil

  • Sekitar 10% desa mengembangkan usaha di bidang pertanian dan pengelolaan pangan

  • Sekitar 8% desa bergerak pada kegiatan penyediaan sarana produksi pertanian

  • Sekitar 2% desa menjalankan usaha perikanan air tawar

  • Selebihnya, sekitar 18%, mengelola kegiatan pendukung ketahanan pangan lainnya sesuai potensi masing-masing desa

Melalui pelaksanaan program ini, pemerintah desa di Kecamatan Matangkuli berupaya memperkuat kemandirian pangan, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, serta membuka lapangan usaha baru bagi masyarakat. Keterlibatan penuh BUMDes sebagai pengelola program diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dana serta memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi warga desa.

21 Nov 2025

Turnament mobile legend Kementerian Desa PDT bersama pejabat kemeterian dan artis nasional Rafi Ahmad.

Turnament mobile legend Kementerian Desa PDT 
bersama pejabat kemeterian dan artis nasional Rafi Ahmad. 

 

  Klik Link Dibawah ini :


                                                          

TPP P3MD Matangkuli

20 Nov 2025

Cara Membuat Peta Desa Menggunakan Word dan Google Map

  

Tonton selengkapnya pada link dibawah ini : 



Tonton selengkapnya disini :


                                                          

TTP P3MD Matangkuli

19 Nov 2025

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA

 

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan badan hukum yang dibentuk oleh desa maupun kerja sama antar-desa untuk mengelola berbagai bentuk usaha, memaksimalkan pemanfaatan aset, meningkatkan investasi, serta mendorong produktivitas ekonomi desa. Melalui BUM Desa, pemerintah desa dapat menyediakan pelayanan, mengembangkan unit usaha, dan membuka peluang ekonomi baru yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setiap kegiatan usaha dalam BUM Desa dijalankan secara mandiri dan profesional, baik di bidang ekonomi maupun pelayanan umum. Untuk mendukung operasional tersebut, BUM Desa juga membentuk Unit Usaha—yakni badan usaha yang berada di bawah BUM Desa, memiliki fungsi pelayanan atau ekonomi, serta menjalankan tujuan yang telah ditetapkan oleh BUM Desa sebagai induk.

Tulisan ini disiapkan sebagai pengantar untuk memahami peran, fungsi, dan ruang lingkup BUM Desa beserta Unit Usahanya. Bagi pembaca yang ingin mempelajari lebih jauh, pedoman lengkap telah disiapkan dalam file yang dapat diunduh melalui tautan di bawah. Silakan download untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam, contoh penerapan, serta dasar-dasar pengelolaan BUM Desa secara profesional

 Silahkan Mendownload File Di Bawah Ini :


                                                          

TTP P3MD Matangkuli

Rakor TPP P3MD Kecamatan Matangkuli Bersama Muspika: Penguatan Pendampingan, Penanganan Stunting, Ketahanan Pangan, dan BLT-DD



Pada Rabu, 19 November 2025, Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Kecamatan Matangkuli menggelar rapat koordinasi bersama unsur Muspika Kecamatan Matangkuli. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi, mengevaluasi progres pendampingan, serta menyamakan langkah dalam pelaksanaan program-program desa.

Dalam rakor tersebut, Pendamping Lokal Desa (PLD) memaparkan perkembangan pendampingan di masing-masing desa. Penyampaian mencakup monitoring kegiatan, evaluasi capaian, serta pengidentifikasian masalah yang masih perlu mendapatkan perhatian. Secara umum, pendampingan berjalan baik, namun beberapa aspek memerlukan tindak lanjut lebih intensif.

Fokus pada Penanganan Stunting

Isu stunting menjadi sorotan utama dalam diskusi. Para PLD menyampaikan bahwa meski berbagai intervensi telah dijalankan, masih terdapat beberapa hambatan, seperti penyempurnaan data sasaran, koordinasi lintas sektor yang perlu diperkuat, serta optimalisasi anggaran desa untuk mendukung program pencegahan stunting. TPP dan Muspika sepakat untuk mendorong peningkatan efektivitas program melalui pendataan yang akurat, pemantauan lapangan yang lebih intens, dan penguatan kapasitas kader serta aparatur desa.

Kemajuan Program Ketahanan Pangan

Selain isu stunting, rakor juga menyoroti pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun berjalan. Para PLD melaporkan perkembangan pelaksanaan program di tiap desa, termasuk:

  • Pembangunan dan penyediaan sarana usaha tani atau peternakan

  • Pelaksanaan program budidaya seperti penggemukan kambing, penggemukan sapi, atau pemeliharaan ikan

  • Progres realisasi anggaran ketahanan pangan serta kesiapan BUMDes sebagai pelaksana kegiatan

Beberapa desa menunjukkan progres yang cukup baik, namun tetap diperlukan pengawasan terpadu agar pelaksanaan kegiatan selaras dengan perencanaan, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Evaluasi Penyaluran BLT-DD

Rakor juga membahas penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Para PLD menyampaikan bahwa sebagian besar desa telah melaksanakan penyaluran sesuai ketentuan, baik dari sisi data KPM, mekanisme penyaluran, maupun pelaporan. Namun demikian, beberapa catatan penting tetap diangkat, seperti perlunya verifikasi berkala terhadap data penerima, pendokumentasian kegiatan yang lebih rapi, serta percepatan realisasi penyaluran agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.


Rakor ditutup dengan komitmen bersama antara TPP P3MD, PLD, dan Muspika Kecamatan Matangkuli untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pendampingan, serta memastikan seluruh desa mampu menjalankan program prioritas nasional secara efektif, khususnya terkait penanganan stunting, ketahanan pangan, dan penyaluran BLT-DD.

18 Nov 2025

Kecamatan Matangkuli Ikuti Rakor TPP Wilayah Tiga Bersama Tenaga Ahli P3MD Aceh Utara

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Wilayah Tiga telah dilaksanakan pada hari senin tanggal 17 November 2025, bertempat di gathaf Cofee Premium,  dengan melibatkan seluruh kecamatan dalam wilayah tersebut, termasuk Kecamatan Matangkuli. Kegiatan ini diadakan sebagai upaya memperkuat sinergi pendampingan, mengevaluasi capaian kinerja, serta mengidentifikasi berbagai kendala pelaksanaan program Dana Desa. Rakor tersebut juga dihadiri oleh para Tenaga Ahli TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara sebagai narasumber dan pendamping teknis.

Dalam forum ini, masing-masing kecamatan menyampaikan perkembangan pendampingan, mulai dari progres penyaluran Dana Desa, pelaksanaan BLT, hingga pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat. Kecamatan Matangkuli melaporkan bahwa sebagian besar desa telah menyelesaikan penyaluran tahap kedua, sementara proses pendampingan terkait tata kelola kegiatan, pelaporan, dan peningkatan kapasitas aparatur desa terus dilakukan.

Rakor menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain peningkatan koordinasi lintas pihak, percepatan pelaksanaan kegiatan di desa, serta penguatan kualitas pelaporan sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

 

DAFTAR NAMA DAN DESA DAMPINGAN TPP KECAMATAN MATANGKULI TAHUN 2025

 


12 Nov 2025

Pengurus Perlu Pahami: Aturan Pajak BUMDes Beda dengan Pemerintah Desa

 


Pengurus BUMDes sering mengira bahwa aturan pajak di BUMDes sama dengan aturan pajak di Pemerintah Desa. Padahal, keduanya sangat berbeda. Kesalahan memahami hal ini bisa membuat BUMDes terkena sanksi pajak di kemudian hari. Karena itu, penting bagi pengurus BUMDes—khususnya yang masih baru—untuk mengetahui apa saja kewajiban pajak yang harus dipenuhi.


1. Kenapa Pajak BUMDes Berbeda dengan Pemerintah Desa?

Pemerintah Desa adalah lembaga pemerintahan. Dana yang dikelola berupa APBDes dan dipakai untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan.

Sedangkan BUMDes adalah badan usaha, sama seperti warung, toko kelontong, bengkel, atau usaha kecil lainnya. Bedanya hanya satu: BUMDes dimiliki oleh desa.

➡️ Karena berstatus badan usaha, BUMDes dianggap sebagai Wajib Pajak Badan, bukan bagian dari pengelolaan APBDes.

Perumpamaan:

Bayangkan desa sebagai sebuah keluarga besar, dan BUMDes sebagai “usaha keluarga” yang dijalankan untuk menghasilkan uang.
Walaupun usaha itu dimiliki keluarga, pajaknya tetap wajib dibayar, sama seperti UMKM lainnya.


2. Pajak Apa Saja yang Harus BUMDes Bayar?

BUMDes punya beberapa kewajiban pajak, tergantung aktivitas usahanya:

1. PPh Final 0,5% (UMKM) – untuk omzet ≤ Rp 4,8 miliar

Ini adalah pajak yang paling umum dipakai BUMDes pemula.

Cara hitungnya sangat sederhana:
Jika omzet BUMDes bulan ini Rp 20.000.000
Maka pajaknya = 0,5% × 20.000.000 = Rp 100.000

BUMDes cukup setor Rp 100 ribu sebagai pajak penghasilan bulan tersebut.

2. PPh 21 – jika BUMDes memberi gaji pegawai

Pajak ini dipotong dari gaji karyawan jika memenuhi syarat tertentu. Misalnya karyawan tetap dengan gaji di atas PTKP.

3. PPh 23 – jika BUMDes bayar jasa atau sewa tertentu

Contoh: menyewa alat berat, membayar jasa konsultan, dll.

4. PPN – jika BUMDes sudah menjadi PKP

Ini biasanya untuk BUMDes besar yang omzetnya > Rp 4,8 miliar.


3. Apa Saja yang Tidak Menjadi Pajak BUMDes?

Yang sering membuat bingung adalah: Apakah modal dari desa itu kena pajak?
Jawabannya: Tidak. Penyertaan modal desa ke BUMDes bukan penghasilan, jadi bukan objek pajak.

Perumpamaan:

Jika orang tua memberikan modal kepada anaknya untuk membuka warung, uang itu bukan pendapatan, tapi modal awal.
Begitu juga modal desa untuk BUMDes.


4. Contoh Perhitungan yang Mudah Dipahami

Contoh A: BUMDes bergerak di usaha air bersih

Omzet per bulan = Rp 10.000.000
Pajak Final (0,5%) = Rp 50.000

Jadi setiap bulan BUMDes harus setor pajak Rp 50 ribu.

Contoh B: BUMDes menyewa alat untuk proyek desa

Nilai sewa = Rp 5.000.000
PPh 23 (2%) = Rp 100.000
BUMDes harus memotong pajak Rp 100 ribu lalu menyetorkannya ke negara.

Contoh C: BUMDes menggaji 2 pegawai

Gaji:

  • Pegawai A: Rp 2.000.000

  • Pegawai B: Rp 1.500.000

Karena masih di bawah PTKP, tidak ada PPh 21.


5. Perumpamaan Sederhana untuk Memahami Pajak BUMDes

BUMDes seperti warung desa
Kalau warung punya omzet besar, bayar pajaknya lebih besar. Begitu juga BUMDes.

BUMDes seperti usaha fotocopy
Jika menyewa gedung atau jasa, biasanya ada pajak yang harus dipotong—mirip PPh 23.

BUMDes seperti toko sembako
Jika omzet besar dan jadi PKP, harus menambahkan PPN pada transaksi tertentu.


6. Apa yang Harus Dilakukan Pengurus BUMDes Pemula?

  1. Daftarkan NPWP BUMDes kalau belum ada.

  2. Buat pembukuan usaha (pencatatan pemasukan–pengeluaran).

  3. Hitung omzet bulanan untuk menentukan pajak.

  4. Gunakan tarif PPh final 0,5% jika memenuhi syarat.

  5. Setor dan laporkan pajak tepat waktu setiap bulan.

  6. Pisahkan total dari APBDes agar tidak rancu.

  7. Minta pendampingan ke PLD atau pendamping desa jika bingung.


Kesimpulan

Pajak BUMDes tidak sama dengan pajak di Pemerintah Desa.
BUMDes adalah badan usaha, sehingga wajib menjalankan aturan perpajakan seperti pelaku usaha lainnya. Dengan memahami aturan ini, BUMDes bisa lebih tertib administrasi, aman dari sanksi, dan lebih dipercaya oleh masyarakat.

11 Nov 2025

PROFIL TPP KECAMATAN MATANGKULI

Profil Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Matangkuli

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Matangkuli merupakan bagian dari sistem pendampingan desa yang berperan penting dalam mendorong percepatan pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan desa, serta pemberdayaan masyarakat. Dengan cakupan wilayah sebanyak 49 desa, TPP Matangkuli hadir sebagai mitra strategis Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa dalam memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Sebagai garda terdepan pendampingan, TPP Kecamatan Matangkuli terus berupaya membangun kolaborasi, meningkatkan kapasitas aparatur desa, serta memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Struktur dan Komposisi TPP Kecamatan Matangkuli

TPP Kecamatan Matangkuli terdiri dari tiga unsur utama yang saling terintegrasi:

1. Koordinator Pendamping Desa Kecamatan

Bertugas mengoordinasikan seluruh proses pendampingan, menyusun rencana kerja, melakukan pengendalian mutu pendampingan, serta memastikan sinkronisasi antara pendamping desa dan pendamping lokal desa.

2. Pendamping Desa (PD)

Pendamping Desa memiliki peran strategis dalam mendampingi Pemerintah Desa terutama pada aspek:

  • Perencanaan pembangunan desa

  • Penyusunan dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes

  • Penguatan tata kelola pemerintahan desa

  • Fasilitasi kegiatan tematik dan sektoral

3. Pendamping Lokal Desa (PLD)

PLD bertugas mendampingi pemerintah desa di tingkat paling dekat, terutama dalam:

  • Pelaksanaan kegiatan pembangunan

  • Pengawasan penggunaan Dana Desa

  • Penguatan pemberdayaan masyarakat

  • Monitoring dan pelaporan kegiatan harian

Kolaborasi ketiga unsur ini menjadi kunci kuatnya ekosistem pendampingan di Kecamatan Matangkuli.


Visi dan Misi Pendampingan

Visi

Mewujudkan Desa di Kecamatan Matangkuli yang mandiri, transparan, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui pendampingan yang profesional.

Misi

  1. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa berbasis data dan kebutuhan masyarakat.

  2. Mengawal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa.

  3. Memperkuat peran masyarakat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan.

  4. Mendorong inovasi desa serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

  5. Membangun sinergi antara Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa, serta stakeholder lainnya.

Ruang Lingkup Tugas Pendampingan

TPP Kecamatan Matangkuli melaksanakan pendampingan secara menyeluruh, meliputi:

1. Perencanaan Desa

Mendampingi desa dalam penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes yang sesuai regulasi dan berbasis partisipasi masyarakat.

2. Pengawalan Dana Desa

Menjamin bahwa Dana Desa digunakan untuk kegiatan prioritas seperti ketahanan pangan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

3. Pendampingan Program Tematik

Seperti:

  • Ketahanan pangan (pertanian, peternakan, dan penguatan ekonomi lokal)

  • Pencegahan stunting

  • Digitalisasi desa

  • Pengembangan BUMDes

  • Penanggulangan bencana dan mitigasi

4. Monitoring dan Evaluasi

Melakukan pengawasan lapangan, pencatatan perkembangan kegiatan, hingga pelaporan secara berkala.

5. Penguatan Kapasitas Aparatur Desa

Meliputi pelatihan administrasi, keuangan, perencanaan, dan manajemen program.  

Program dan Fokus Pendampingan Strategis Tahun Berjalan

Dalam beberapa tahun terakhir, TPP Kecamatan Matangkuli fokus pada beberapa program penting:

1. Penguatan Ketahanan Pangan

Desa-desa diarahkan untuk mengembangkan kegiatan produktif seperti:

  • Penggemukan sapi atau kambing

  • Pertanian hortikultura

  • Pengembangan lahan produktif desa

  • Pemanfaatan pekarangan untuk pangan lokal

2. Pembangunan Infrastruktur Dasar

Meliputi:

  • Peningkatan jalan desa

  • Pekerjaan rabat beton

  • Drainase

  • Fasilitas publik lainnya

3. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Dengan mendorong desa mengembangkan unit usaha baru BUMDes dan memperkuat usaha yang sudah berjalan.

4. Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Melalui pelatihan, asistensi, dan pendampingan langsung kepada perangkat desa.  

Capaian dan Prestasi TPP Kecamatan Matangkuli

Beberapa capaian yang telah diraih antara lain:

  • Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan desa di beberapa gampong.

  • Semakin kuatnya transparansi pengelolaan Dana Desa melalui papan informasi, laporan berkala, dan keterbukaan data kepada masyarakat.

  • Terbentuknya unit-unit usaha desa yang lebih produktif.

  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa.

  • Penanganan cepat terhadap kendala lapangan melalui koordinasi intensif antar-PLD dan pemerintah desa.

TPP Kecamatan Matangkuli juga aktif berbagi praktik baik (best practices) antar desa untuk mempercepat pemerataan kualitas pembangunan.


Tantangan Pendampingan dan Upaya Solusi

Beberapa tantangan yang kerap muncul antara lain:

  • Perbedaan kapasitas aparatur desa.

  • Dinamika internal desa dalam pelaksanaan kegiatan.

  • Akses geografis yang cukup berat pada musim tertentu.

  • Perubahan regulasi yang cepat.

Melalui pendekatan dialog, kolaborasi, dan penguatan kapasitas berkelanjutan, TPP Kecamatan Matangkuli terus berupaya memberikan solusi terbaik agar pembangunan desa tetap berjalan efektif. 

Penutup

Sebagai mitra Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan, TPP Kecamatan Matangkuli berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendampingan. Dengan bekerja secara profesional, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat, diharapkan desa-desa di Kecamatan Matangkuli semakin maju, mandiri, dan mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warganya.

Pendampingan bukan hanya soal administrasi dan pembangunan fisik, tetapi menyentuh perubahan pola pikir, penguatan kelembagaan, dan membangun masa depan desa yang lebih baik.


10 Nov 2025

Penguatan Ketahanan Pangan Desa Beuringen Melalui Program Penggemukan Sapi Tahun 2025

Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Beuringen pada Tahun Anggaran 2025 difokuskan pada program penggemukan sapi sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Berdasarkan RAB Tematik yang telah disusun, jumlah sapi yang akan dipelihara sebanyak 8 ekor dan seluruhnya akan dikelola oleh BUMDes sebagai unit usaha produktif di bidang peternakan.

Sebagai bentuk kesiapan, BUMDes telah menyiapkan fasilitas pendukung berupa 3 unit kandang yang telah dibangun sesuai standar pemeliharaan ternak. Selain itu, pemerintah desa juga telah mentransfer anggaran kegiatan sebesar 100% ke rekening BUMDes sehingga berbagai persiapan teknis dapat berjalan tepat waktu.

Saat ini, pemerintah desa bersama pengurus BUMDes sedang menyelesaikan tahapan akhir sebelum pelaksanaan pengadaan, termasuk survei harga, pengecekan kesehatan ternak, dan koordinasi dengan penyedia ternak yang memenuhi standar. Pengadaan sapi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 November 2025.

7 Nov 2025

TPP Kecamatan Matangkuli Sampaikan Ucapan HUT ke-51 kepada Menteri Desa






 “Kami mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-51 kepada Bapak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Semoga senantiasa dianugerahi kesehatan, panjang umur, kesuksesan dalam pengabdian, serta kebahagiaan dalam kehidupan pribadi maupun kedinasan. Amin.

Hormat kami, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Matang
kuli , Kabupaten Aceh Utara”

6 Nov 2025

Memahami Tugas Pendamping Desa dan Pendamping Kopdes (Business Assistant) dalam Pelaksanaan Musdesus

 




Dalam upaya memperkuat ekonomi desa, pemerintah menghadirkan dua jenis pendamping yang berperan penting, yaitu Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Koperasi Desa atau Business Assistant (BA). Keduanya memiliki tugas yang berbeda, namun saling melengkapi agar pelaksanaan program, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan koperasi desa, dapat berjalan sesuai aturan.

Peran dan Tanggung Jawab Pendamping Desa (PD)

Pendamping Desa berperan sebagai fasilitator dalam kegiatan perencanaan dan pengambilan keputusan di desa. Berikut tugas-tugas utamanya:

1. Membantu Fasilitasi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)

PD memastikan Musdesus berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.

2. Mengawal Musdesus Terkait Penjaminan Pinjaman

PD mendampingi proses pembahasan penjaminan pinjaman dana desa kepada Koperasi Desa Merah Putih (maksimal 30%). Pendamping Desa memastikan proses ini dipahami oleh masyarakat dan diputuskan secara musyawarah.

3. Memastikan Informasi Pagu Indikatif Tahun 2026

PD membantu menyampaikan dan memastikan pagu indikatif desa yang diterbitkan Kemenkeu dipahami dan diperhitungkan dalam proses pembiayaan.

4. Membantu Kepala Desa dalam Persetujuan Pembiayaan

PD mendampingi kepala desa ketika memberikan persetujuan pinjaman koperasi yang telah disepakati lewat Musdesus.

5. Batas Tugas PD

Tugas PD hanya sampai pelaksanaan Musdesus selesai. Setelah itu, proses teknis pengawalan usaha dan administrasi dilanjutkan oleh Business Assistant (BA).


Peran dan Tanggung Jawab Business Assistant (BA)

Business Assistant atau Pendamping Koperasi memiliki tugas lebih teknis dalam mendampingi koperasi desa, terutama terkait pengelolaan usaha dan pembiayaan.

1. Menyusun Proposal dan Analisis Usaha

Sebelum Musdesus dilaksanakan, BA bertanggung jawab menyiapkan proposal lengkap dan analisis usaha koperasi. Dokumen ini menjadi dasar pertimbangan dalam persetujuan pinjaman.

2. Mengamankan Modal Awal dan Menyusun Program Kerja

BA membantu koperasi menyiapkan modal awal, membuat rencana kerja usaha, serta memastikan semua persiapan berjalan sesuai ketentuan.

3. Mendampingi Pelaksanaan Musdesus

BA hadir untuk menjelaskan rencana usaha, kebutuhan modal, serta proyeksi keuntungan kepada masyarakat desa dalam forum Musdesus.

4. Menggunakan Aplikasi Simkopdes

Untuk memastikan seluruh dokumen sesuai regulasi, BA wajib menyusun proposal dan analisis usaha melalui aplikasi Simkopdes, agar administrasi lebih rapi dan standar.


Kesimpulan: Pentingnya Kerja Sama PD dan BA

Keberhasilan Musdesus dan pelaksanaan pembiayaan koperasi sangat bergantung pada koordinasi dan komunikasi yang baik antara PD dan BA.
PD mengawal proses musyawarah dan legalitas, sedangkan BA menyiapkan seluruh dokumen usaha dan memastikan koperasi siap menjalankan programnya.

Dengan peran yang saling melengkapi ini, desa dapat mengambil keputusan yang tepat, aman, dan sesuai regulasi—demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.







4 Nov 2025

Penjelasan Proses Persetujuan Pinjaman KDMP

 

1. Pengurus KDMP Mengajukan Permohonan

Pertama, Ketua Pengurus KDMP menyampaikan permohonan kepada Kepala Desa untuk meminta persetujuan pinjaman ke bank. Saat mengajukan permohonan ini, KDMP harus membawa proposal rencana usaha. Proposal ini berisi gambaran lengkap tentang usaha yang akan dijalankan, biaya yang dibutuhkan, dan bagaimana pinjaman nantinya akan dikembalikan.

2. Isi Proposal Rencana Usaha

Proposal yang diserahkan kepada Kepala Desa harus memuat hal-hal berikut:

  • Rencana kegiatan usaha, misalnya usaha kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, atau simpan pinjam.

  • Rincian biaya, baik biaya modal awal maupun biaya operasional.

  • Tahapan pencairan pinjaman, terutama jika ada bagian yang tidak mengikuti persyaratan standar bank.

  • Rencana pengembalian pinjaman, agar jelas bagaimana uang pinjaman akan dikembalikan.

Dalam memilih jenis usaha, KDMP harus menyesuaikan dengan potensi desa, kondisi masyarakat, dan lembaga ekonomi yang sudah ada agar usaha tidak bertabrakan dengan usaha warga lainnya.

3. Kepala Desa Meneruskan ke BPD

Setelah menerima proposal dari KDMP, Kepala Desa kemudian menyampaikan permohonan tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas lebih lanjut.

4. Musyawarah Desa untuk Menyepakati Pinjaman

BPD bersama Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus.
Dalam musyawarah ini, peserta yang hadir terdiri dari:

  • Kepala Desa

  • Anggota BPD

  • Pengurus KDMP

  • Tokoh masyarakat

  • Unsur masyarakat lain

Musyawarah ini membahas dan menyepakati:

  • Berapa besar maksimal pinjaman yang boleh diajukan KDMP

  • Berapa bantuan pengembalian pinjaman yang bisa diberikan desa

Hasil musyawarah ini kemudian ditulis dalam berita acara.

5. Pembuatan Surat Persetujuan Pinjaman

Setelah berita acara disepakati, Kepala Desa membuat Surat Persetujuan Pinjaman KDMP.
Surat inilah yang kemudian digunakan oleh KDMP sebagai dasar untuk mengajukan pinjaman ke bank.

6. Ketika Bank Menyetujui

Jika bank menyetujui permohonan pinjaman tersebut:

  • Kepala Desa membuat surat kuasa kepada pihak terkait (KPA BUN Penyaluran Dana Desa) agar dapat menempatkan Dana Desa ke rekening pembayaran pinjaman.

  • Surat kuasa ini ditandatangani bersamaan dengan Perjanjian Pinjaman dari bank.

7. Dokumen Resmi

Surat persetujuan dan surat kuasa yang dibuat oleh Kepala Desa harus mengikuti format resmi yang telah diatur dalam peraturan Menteri. 



Dukungan Desa kepada KDMP dan Pengelolaan Imbal Jasa

 

Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran pengelolaan pinjaman yang diterima oleh KDMP. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah membantu pengembalian pinjaman ketika dana di rekening pembayaran tidak mencukupi untuk menutupi angsuran pokok maupun bunga atau bagi hasil yang sudah jatuh tempo. Dukungan ini menggunakan Dana Desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan serta kebutuhan strategis Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Meski demikian, besaran dukungan dibatasi maksimal 30 persen dari pagu Dana Desa setiap tahunnya.

Sebagai wujud tanggung jawab dan kontribusi balik, KDMP wajib memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa. Besarnya imbal jasa ini ditetapkan paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usaha KDMP dan harus disampaikan secara terbuka dalam rapat anggota koperasi. Imbal jasa yang diterima Desa kemudian dicatat sebagai pendapatan sah dalam APB Desa setiap tahun. Untuk pemanfaatannya, Pemerintah Desa menetapkan penggunaan imbal jasa melalui musyawarah Desa agar benar-benar sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Dengan mekanisme tersebut, kerja sama antara Pemerintah Desa dan KDMP tidak hanya mendukung keberlanjutan usaha, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Desa secara menyeluruh.

Pendamping Desa Aceh Utara Laksanakan Validasi dan Verifikasi DRP Bulanan

 

Setiap awal bulan, para Pendamping Desa di Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan validasi dan verifikasi Daily Report (DRP) sebagai bagian dari mekanisme rutin pendampingan. Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pendampingan di tingkat desa berjalan sesuai rencana, sekaligus menjadi dasar administrasi dalam pengajuan pembayaran jerih pendampingan bulanan.

Validasi dan verifikasi dilakukan secara berjenjang oleh tim pendamping mulai dari tingkat Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Tenaga Ahli Kabupaten. Melalui proses ini, dokumen DRP ditelaah untuk melihat kesesuaian antara rencana kerja, pelaksanaan kegiatan, serta bukti pendukung pendampingan yang telah dilakukan selama satu bulan terakhir.

Dengan adanya validasi dan verifikasi ini, kualitas pendampingan diharapkan terus meningkat. Selain menjadi sarana penguatan akuntabilitas, kegiatan ini juga berfungsi sebagai ruang evaluasi bersama agar pendamping dapat menyusun strategi pendampingan yang lebih efektif pada bulan berikutnya.