Just another free Blogger theme

Total Tayangan Halaman

Selamat Datang di Blog TPP Kecamatan Matangkuli.

30 Okt 2025

Penguatan Koordinasi Pendamping Desa & Pendamping Lokal Desa untuk Sukseskan Pelaksanaan Dana Desa Tahap II Tahun 2025



Dalam upaya memperkuat sinergi kerja di tingkat kecamatan, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) pada hari Kamis/30 Oktober 2025  bertempat di Same Kupi Matang Kuli. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Koordinator Kecamatan (Korcam) bersama Tenaga Ahli (TA) Kabupaten, dengan tujuan menyatukan langkah dan persepsi seluruh pendamping dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tahap II Dana Desa Tahun 2025.

Sinergi dan Komitmen Bersama

Melalui kegiatan ini, para pendamping memperkuat koordinasi serta membangun kesamaan pemahaman terhadap arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa. Diskusi berlangsung hangat dan penuh semangat, di mana setiap peserta menyampaikan pandangan dan masukan untuk meningkatkan kualitas pendampingan di lapangan.

Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendampingi pemerintahan gampong, baik dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, maupun peningkatan kapasitas kelembagaan desa.

Harapan ke Depan

Diharapkan melalui koordinasi yang baik ini, pelaksanaan Dana Desa tahap II dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kolaborasi antara semua pihak — mulai dari pendamping, pemerintah desa, hingga pemerintah kecamatan dan kabupaten — menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera

Arah Kebijakan Dana Desa Tahun 2026: Membangun Desa Mandiri, Sejahtera, dan Berdaya






Dana Desa tahun 2026 bukan sekadar anggaran pembangunan, melainkan modal sosial dan ekonomi untuk mewujudkan kehidupan desa yang lebih sejahtera.

Dengan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pendamping desa, maka cita-cita “Desa Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan” akan semakin cepat tercapai.


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan arah kebijakan Dana Desa Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam PermenPPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menggunakan Dana Desa secara tepat sasaran, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh warga. Tujuannya adalah untuk mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan berkeadilan sosial.

Sembilan arah kebijakan utama Dana Desa tahun 2026 yang perlu diketahui oleh masyarakat desa :

1. Mengurangi Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem

Dana Desa akan diarahkan untuk membantu keluarga miskin agar bisa keluar dari kondisi sulit. Pemerintah menggunakan data nasional sebagai dasar agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

2. Mendorong Kemandirian Pangan dan Energi

Desa didorong untuk mengembangkan ketahanan pangan dan energi sesuai potensi lokal. Contohnya seperti membuat kebun pangan desa, beternak sapi atau kambing, hingga memanfaatkan energi alternatif seperti biogas atau tenaga surya.

3. Menggerakkan Ekonomi Desa Melalui BUMDes

Desa didorong untuk mengembangkan usaha ekonomi sesuai karakteristik wilayahnya. BUMDes dan koperasi desa menjadi penggerak utama untuk membuka lapangan kerja, mengembangkan produk lokal, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

4. Membangun Infrastruktur dan Padat Karya Tunai

Dana Desa juga diarahkan untuk pembangunan jalan, jembatan kecil, air bersih, sanitasi, dan rumah layak huni. Pekerjaan dilakukan dengan sistem padat karya tunai, artinya masyarakat desa sendiri dilibatkan agar manfaatnya langsung dirasakan.

5. Meningkatkan Layanan Kesehatan di Desa

Pemerintah desa didorong untuk memperkuat pelayanan kesehatan dasar, termasuk pencegahan stunting, peningkatan gizi anak, dan pengendalian penyakit menular maupun tidak menular.

6. Memperluas Akses Pendidikan Anak Usia Dini

Dana Desa bisa membantu kegiatan pendidikan anak usia dini (PAUD) sesuai kemampuan desa. Tujuannya agar semua anak di desa mendapatkan pendidikan yang baik sejak dini.

7. Menjaga Lingkungan dan Ketahanan Iklim

Desa diharapkan aktif menjaga lingkungan, melakukan penghijauan, mengelola sampah, serta menyiapkan langkah-langkah menghadapi bencana seperti banjir atau kekeringan.

8. Mendorong Digitalisasi Desa

Pemanfaatan teknologi informasi menjadi hal penting. Desa perlu menggunakan internet untuk pelayanan publik, promosi produk lokal, pengelolaan administrasi, serta memperkuat komunikasi antarwarga.

9. Melestarikan Budaya dan Kearifan Lokal

Setiap desa memiliki budaya, adat, dan tradisi yang harus dijaga. Dana Desa bisa digunakan untuk kegiatan pelestarian budaya, kesenian, dan nilai-nilai kearifan lokal agar tetap hidup di tengah masyarakat.


Peran Penting Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

Keberhasilan pelaksanaan sembilan arah kebijakan Dana Desa tahun 2026 tidak lepas dari peran aktif pendamping desa dan pendamping lokal desa (PLD).

Mereka hadir di setiap desa untuk memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi warga.

Berikut beberapa peran penting pendamping desa:

  1. Memberikan arahan teknis dan bimbingan kepada perangkat desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan Dana Desa.

  2. Mendampingi penguatan BUMDes dan kelompok usaha masyarakat agar lebih mandiri dan berdaya saing.

  3. Mendorong partisipasi masyarakat di semua tahap pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

  4. Membantu pelatihan dan sosialisasi terkait penggunaan teknologi, pelestarian lingkungan, dan pengelolaan keuangan desa.

  5. Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa, kabupaten, dan kementerian agar program berjalan selaras.

Pendamping desa bukan hanya “pengawas”, tetapi juga mitra kerja desa yang membantu menemukan solusi, memperkuat kapasitas aparat, serta menggerakkan semangat gotong royong warga

25 Okt 2025

 

Pak Yandri Susanto, Sosok di Balik Menguatnya Desa: Cerita dari Tahun Pertama Kabinet Prabowo

Desa kini bukan lagi sekadar entitas administratif di pinggiran, melainkan pusat kehidupan dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi tumpuan masa depan Indonesia. Di balik geliat pembangunan itu, nama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi — Yandri Susanto — mencuri perhatian publik. Dalam survei nasional yang dilakukan oleh Prolog Survei Center, Yandri berhasil menembus tiga besar menteri dengan kinerja terbaik pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Survei yang dilakukan pada pertengahan Oktober 2025 itu melibatkan 1.600 responden dari 38 provinsi. Dengan tingkat kepercayaan 95%, hasilnya menunjukkan hal menarik: masyarakat melihat bahwa kebijakan Kemendes PDTT di bawah Yandri bukan hanya efektif, tetapi juga menyentuh kebutuhan nyata warga desa.

Tiga nama teratas dalam survei itu adalah :

  • Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan) dengan tingkat kepuasan publik 79,4%, 
  • Amran Sulaiman (Menteri Pertanian) 78,9%, dan 
  • Yandri Susanto di posisi ketiga dengan 78,6%. 

Sebuah capaian luar biasa untuk kementerian yang bekerja langsung di akar rumput.

Bagi para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, capaian ini bukan sekadar berita di tingkat nasional — tetapi sumber semangat. Sebab, di lapangan merekalah kebijakan itu diwujudkan.

Pendamping desa menjadi jembatan antara kebijakan kementerian dan kebutuhan nyata masyarakat. Mereka memastikan program seperti ketahanan pangan, penguatan BUMDes, dan pengelolaan dana desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan keberlanjutan.

Keberhasilan Pak Yandri Susanto menempati tiga besar menteri terbaik bukan hanya soal reputasi pribadi, melainkan cerminan kepercayaan masyarakat terhadap arah pembangunan desa. Desa kini menjadi pusat inovasi, bukan sekadar penerima kebijakan.

Bagi para pendamping desa di seluruh Indonesia — termasuk di Kecamatan Matangkuli — capaian ini adalah pengingat bahwa setiap program, laporan, dan langkah kecil di lapangan memiliki makna besar dalam perjalanan bangsa.

Karena pada akhirnya, keberhasilan membangun negeri dimulai dari keberdayaan di desa. Dan di sanalah, semangat kerja keras, inovasi, dan gotong royong terus hidup — dari para pendamping hingga ke tangan masyarakat yang membangun masa depannya sendiri.



24 Okt 2025

Monitoring Kegiatan Ketahanan Pangan di Gampong Tanjong H. Muda: Perkuat Peran BUMDes dan Akuntabilitas Keuangan




Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Matangkuli melakukan kunjungan kerja ke Gampong Tanjong H. Muda dalam rangka monitoring realisasi pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di tingkat desa, khususnya dalam pemanfaatan dana desa untuk mendukung ketahanan pangan.

Di Gampong Tanjong H. Muda, total anggaran ketahanan pangan mencapai Rp124.354.800, yang dialokasikan untuk kegiatan penggemukan sapi dengan melibatkan BUMDes sebagai pelaksana utama. Pendekatan ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi desa sekaligus memperkuat ketahanan pangan melalui optimalisasi peran kelembagaan ekonomi desa.

Sayuti selaku Pendamping Desa menjelaskan bahwa BUMDes memiliki peran strategis dalam meningkatkan ketahanan pangan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pengalokasian minimal 20% dana desa untuk kegiatan ketahanan pangan, termasuk melalui penyertaan modal bagi BUMDes. “Langkah-langkah strategis perlu terus dirancang agar program ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujarnya.

Sementara itu, Baharuddin, selaku Pendamping Lokal Desa (PLD), menegaskan bahwa penggunaan 20% dana desa untuk ketahanan pangan bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, sekaligus mengembangkan potensi ekonomi desa di sektor pangan. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas BUMDes agar mampu mengelola kegiatan ini secara profesional dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Mahlil, Pendamping Desa yang juga menekankan pentingnya pengelolaan administrasi dan keuangan BUMDes. Ia menyampaikan bahwa laporan keuangan BUMDes memiliki peran sangat penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan usaha desa. “Laporan keuangan bukan sekadar kewajiban formal, tetapi menjadi dasar pertanggungjawaban penggunaan dana, alat pemantauan kinerja, serta acuan bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam menyusun rencana pengembangan usaha di masa depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, laporan keuangan yang baik akan menjadi instrumen pengawasan internal dan eksternal, memastikan setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Transparansi ini juga akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa yang mengelola dana publik. Dengan demikian, keberlanjutan usaha dan kontribusi BUMDes terhadap kesejahteraan warga dapat terus terjaga.

23 Okt 2025

Membangun Sinergi Desa Baro: Mediasi Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik

 



Suasana hangat terasa di Aula Kantor Camat Matangkuli pagi itu. Sejumlah perwakilan penting dari Desa Baro tampak hadir — mulai dari Kepala Desa beserta perangkatnya, Ketua dan anggota Tuha Peut, hingga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka berkumpul bukan untuk seremonial, melainkan untuk membahas hal yang lebih mendasar: memperkuat sinergi dan memperjelas arah pengelolaan kegiatan desa, khususnya dalam pelaksanaan program ketahanan pangan.

Pertemuan ini difasilitasi oleh Pihak Kecamatan dan Tim Pendamping Profesional Kecamatan Matangkuli  sebagai ruang dialog terbuka antara pemerintah desa dan pengurus BUMDes. Tujuannya sederhana namun penting — menyatukan persepsi, menyelesaikan berbagai kendala administratif, dan memastikan kegiatan ketahanan pangan dapat segera berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam suasana musyawarah yang penuh kekeluargaan, masing-masing pihak menyampaikan pandangan, kendala, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu ditempuh. Kepala Desa menegaskan komitmen pemerintah desa untuk mendukung penuh keberlanjutan kegiatan Ketahanan Pangan  melalui BUMDes. Sementara itu, pengurus BUMDes juga menyampaikan kesiapan mereka untuk segera melaksanakan program ketahanan pangan setelah dilakukan penyelarasan teknis bersama pemerintah desa.

Hasil dari pertemuan ini melahirkan kesepakatan bersama: BUMDes Desa Baro akan segera melaksanakan kegiatan ketahanan pangan dalam minggu berjalan, dengan pendampingan berkelanjutan dari pihak kecamatan dan tenaga pendamping profesional.

Pertemuan ini bukan sekadar rapat koordinasi, melainkan wujud nyata semangat kolaborasi di tingkat desa. Melalui komunikasi yang terbuka dan semangat gotong royong, Desa Baro kembali meneguhkan langkahnya menuju tata kelola desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

22 Okt 2025

Rapat Evaluasi Pengajuan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 Kecamatan Matangkuli


Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Matangkuli, telah dilaksanakan rapat evaluasi capaian pengajuan dana desa tahap II tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh 18 desa yang hingga saat ini belum mengajukan permohonan pencairan dana desa tahap II, di antaranya Desa Matang Peusangan, Ujong Kulam, Aron Pirak, Aron Geulumpang VII, Baro, Dayah Baro, Geulumpang VII, Keude Matangkuli, Matang Meunye, Matang Mee, Tutong, Meuria Matangkuli, Meunye Pirak, Parang Sikureng, Punti Geulumpang VII, Teungoh Pirak, Trieng Teupin Keubeu, dan Ude.

Dalam arahannya, Camat Matangkuli, Bapak Rizki Risman Hanafiah, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung kendala dan hambatan yang dialami oleh desa-desa tersebut, mengingat saat ini sudah memasuki bulan Oktober namun proses pengajuan dana desa tahap II belum juga dilakukan. Beliau menegaskan pentingnya percepatan proses ini agar kegiatan pembangunan di desa tidak terhambat dan realisasi penyerapan anggaran dapat sesuai dengan jadwal.

Sementara itu, Mahlil, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Matangkuli, menekankan agar para geuchik segera berkoordinasi dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) masing-masing apabila mengalami kesulitan dalam melengkapi dokumen persyaratan pengajuan. Pendamping desa siap membantu dalam proses pendampingan administrasi dan teknis, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Sekda Aceh Utara tertanggal 21 April 2025.

Dari hasil diskusi terungkap bahwa sebagian besar desa menghadapi kendala dalam realisasi kegiatan ketahanan pangan, terutama pada pembangunan sarana pendukung seperti kandang penggemukan sapi atau kambing yang belum sepenuhnya selesai. Kondisi ini berpengaruh terhadap proses verifikasi kelayakan yang menjadi syarat pencairan tahap II oleh pihak DPMG Kabupaten Aceh Utara.

Namun demikian, seluruh geuchik yang hadir menyatakan komitmen untuk segera melengkapi seluruh persyaratan dan menyampaikan dokumen pengajuan dana desa tahap II sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, Pak Camat memberikan waktu selama satu minggu bagi ke-18 desa tersebut untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Apabila dalam jangka waktu tersebut masih terdapat desa yang belum menyelesaikan pengajuan, maka akan dijadwalkan rapat lanjutan khusus guna membahas hambatan yang lebih mendalam.

21 Okt 2025

BUMDes Sebagai Pilar Ketahanan Pangan Desa

Peternakan Ayam Petelur
Gampong Blang Supeng - Kecamatan Matangkuli
Oleh : Mahlil, Pendamping Desa 

Dalam beberapa tahun terakhir, arah kebijakan pembangunan desa semakin menekankan pentingnya ketahanan pangan sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat. Terlebih setelah terbitnya Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan pengalokasian minimal 20% dana desa untuk program ketahanan pangan dan penyertaan modal bagi BUMDes. Kebijakan ini menjadi peluang besar bagi desa untuk memperkuat ekonomi lokal melalui pengelolaan sumber daya yang berbasis potensi wilayah.

Sebagai seorang pendamping desa, saya melihat bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran aktif BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi. Namun, agar langkah ini benar-benar memberikan dampak nyata, dibutuhkan perencanaan yang matang dan strategi yang terukur sejak tahap awal.

Langkah pertama adalah mengidentifikasi potensi unggulan desa. Setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda — ada yang kuat di sektor pertanian seperti padi, jagung, atau cabai; ada pula yang potensial di bidang peternakan seperti kambing dan ayam petelur; bahkan beberapa memiliki peluang di sektor perikanan air tawar. Potensi inilah yang harus dipetakan secara cermat agar kegiatan BUMDes benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi alam setempat.

Setelah potensi diketahui, BUMDes perlu menyusun rencana usaha yang realistis dan berorientasi jangka panjang. Rencana ini sebaiknya mencakup kebutuhan modal, sarana produksi, tenaga kerja, serta strategi pemasaran. Dana desa yang dialokasikan minimal 20% untuk ketahanan pangan bisa menjadi sumber penyertaan modal awal untuk memulai atau memperluas unit usaha tersebut.

Tak kalah penting adalah pembangunan infrastruktur pendukung seperti lumbung pangan desa, kandang komunal, jalan usaha tani, atau sistem irigasi. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, produktivitas dan efisiensi usaha desa sulit berkembang.

Selain itu, pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan menjadi faktor penentu keberhasilan. Warga perlu diberi pemahaman tentang pengelolaan usaha, teknologi pertanian modern, serta manajemen keuangan desa agar modal yang disalurkan dapat digunakan secara efektif dan berkelanjutan.

Yang terakhir, namun tak kalah penting, adalah kemitraan. BUMDes tidak bisa berjalan sendiri. Kerjasama dengan pihak ketiga — baik koperasi, swasta, maupun lembaga pemerintah — akan membuka akses pada teknologi baru, pendanaan tambahan, dan pasar yang lebih luas bagi produk desa.

Dengan sinergi antara BUMDes, pemerintah desa, dan masyarakat, kebijakan 20% dana desa untuk ketahanan pangan bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga momentum untuk membangun kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan.

Jika dikelola dengan baik, BUMDes bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi menjadi pilar utama ketahanan pangan yang menjamin kesejahteraan warga desa — dari desa, oleh desa, dan untuk desa.

Rembuk Stunting Desa Ude: Bersama Mencegah Stunting untuk Generasi Sehat

Pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Matangkuli memfasilitasi pelaksanaan Rembuk Stunting di Desa Ude. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintah desa, seperti Kepala Desa, Ketua Tuha Peut, Imam Desa, Bidan Desa, para Kader Posyandu, serta Tim TPP Kecamatan Matangkuli.

Dalam arahannya, Mahlil selaku Koordinator TPP Kecamatan Matangkuli menyampaikan bahwa rembuk stunting ini dilaksanakan agar para kader memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat, ide, dan usulan kegiatan yang bisa membantu dalam penanganan dan pencegahan stunting di Desa Ude. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting karena menjadi wadah untuk membicarakan langsung masalah gizi dan kesehatan masyarakat, terutama bagi ibu hamil, balita, dan remaja putri.

Sementara itu, Bidan Desa Ude dalam sambutannya menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga anak dengan status gizi kurang, namun tidak ada anak yang mengalami stunting. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan Posyandu di desa sudah berjalan dengan baik, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar pelayanan kesehatan masyarakat bisa lebih maksimal.

Dari sisi kader, melalui ketua kader posyandu, disampaikan beberapa masukan dan harapan agar ke depan anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bisa dibedakan sesuai kelompok sasaran. Misalnya, PMT untuk balita memiliki anggaran tersendiri, begitu juga dengan PMT untuk ibu hamil dan menyusui serta untuk remaja putri (rematri). Hal ini diharapkan bisa membuat pemberian gizi tambahan menjadi lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Ude menyatakan dukungannya terhadap usulan yang disampaikan oleh para kader. Beliau menyampaikan bahwa pemerintah desa siap menyediakan dan menganggarkan kebutuhan yang diajukan, dengan catatan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia di tahun 2026. “Saya siap mendukung dan menganggarkan sesuai dengan RAB yang diajukan kader, tentunya kita sesuaikan dengan ketersediaan dana desa yang ada,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Lokal Desa juga membacakan beberapa rencana kegiatan yang diusulkan oleh kader, di antaranya pengadaan alat-alat kesehatan seperti alat cek darah, gula, dan asam urat; penyesuaian anggaran PMT sesuai kategori sasaran; pelaksanaan sosialisasi kesehatan reproduksi bagi remaja putri; serta kegiatan penyegaran atau pelatihan bagi para kader posyandu agar lebih semangat dan paham dalam menjalankan tugasnya.

Kegiatan rembuk stunting di Desa Ude ini menjadi momen penting bagi pemerintah desa, kader, dan tenaga kesehatan untuk bersama-sama membahas langkah nyata dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak agar tumbuh sehat dan cerdas. Rembuk ini juga menunjukkan bahwa pencegahan stunting bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi perlu kerja sama semua pihak, mulai dari keluarga, kader posyandu, hingga pemerintah desa.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, disarankan agar hasil rembuk stunting dimasukkan ke dalam rencana kerja pemerintah desa tahun 2026, sehingga kegiatan yang diusulkan dapat terlaksana dengan dukungan anggaran yang jelas. Para kader juga diharapkan terus mendapatkan pelatihan dan penyegaran pengetahuan tentang gizi serta kesehatan ibu dan anak. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang lebih rutin antara bidan, kader, dan pemerintah desa agar kegiatan posyandu berjalan lebih baik dan hasilnya bisa dirasakan oleh seluruh warga.

Dengan adanya rembuk stunting ini, diharapkan Desa Ude dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam upaya pencegahan stunting. Melalui kerja sama dan kepedulian bersama, cita-cita mewujudkan desa sehat dan bebas stunting akan lebih mudah tercapai.
Rembuk Stunting Desa Ude Kecamatan Matangkuli