Problem utama korupsi dana desa bukan semata lemahnya aturan,melainkan budaya kekuasaan yang terlalu terpusat pada satu orang tanpa kontrol efektif.
Kasus yang menimpa mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Piatur Sihotang, bukan sekadar perkara penyalahgunaan dana desa biasa. Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang memperberat hukuman dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara menunjukkan perubahan cara pandang lembaga peradilan terhadap korupsi dana desa: bukan lagi diposisikan sebagai “kesalahan administratif”, tetapi sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis
Ada beberapa poin penting yang membuat putusan ini sangat menarik dan patut dicermati secara serius.
Pertama, hakim melihat adanya pola penguasaan penuh terhadap sistem keuangan desa. Dalam pertimbangannya, terdakwa tidak hanya berstatus kepala desa, tetapi juga mengambil alih fungsi Tim Pengelola Kegiatan, mengendalikan pembelian material, memilih pekerja, hingga memegang langsung uang hasil penarikan bank. Ini menunjukkan bahwa masalah terbesar dalam tata kelola desa bukan semata pencurian uang, tetapi rusaknya mekanisme kontrol internal desa
Ketika kepala desa mengambil alih seluruh rantai pengambilan keputusan dan pembayaran, maka perangkat desa lain hanya berubah menjadi formalitas administratif. Fungsi bendahara, TPK, bahkan pengawasan masyarakat menjadi lumpuh. Dalam banyak kasus dana desa di Indonesia, pola seperti ini berulang: kekuasaan terlalu terpusat pada kepala desa, sementara perangkat lain takut menolak atau sekadar ikut menandatangani dokumen.
Kedua, hakim secara tegas membaca adanya “niat jahat sejak awal”. Ini poin yang sangat penting. Selama ini banyak pelaku korupsi dana desa berdalih bahwa uang dipakai sementara, dipinjam, atau digunakan karena keadaan mendesak. Namun majelis hakim melihat bahwa penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi tetap merupakan penyalahgunaan kewenangan, meskipun alasannya untuk pengobatan keluarga.
Artinya, pengadilan mulai menegaskan bahwa dana desa bukan kas pribadi kepala desa yang bisa dipakai lalu dicicil kemudian. Sekali dana publik digunakan di luar mekanisme APBDes, maka unsur penyalahgunaan jabatan sudah terbentuk.
Ketiga, putusan ini memperlihatkan mulai digunakannya Mahkamah Agung Republik Indonesia Perma Nomor 1 Tahun 2020 sebagai standar pemidanaan korupsi. Ini signifikan karena hakim tidak lagi menjatuhkan hukuman secara sangat subjektif, melainkan mulai menghitung berdasarkan kategori kerugian negara, dampak, tingkat kesalahan, dan keuntungan yang diperoleh pelaku.
Kerugian Rp776 juta dianggap belum layak dihukum hanya 2 tahun penjara. Dengan kata lain, PT Medan sedang mengirim pesan bahwa vonis ringan untuk korupsi dana desa mulai dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan publik.
Ini penting karena selama bertahun-tahun muncul kritik bahwa koruptor dana desa sering dihukum terlalu ringan dibanding dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat desa. Bahkan di ruang publik dan media sosial, muncul sinisme bahwa “korupsi miliaran hanya dihukum beberapa tahun”. Reaksi publik seperti itu terlihat berulang dalam berbagai diskusi masyarakat
Keempat, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan dana desa masih sangat lemah secara struktural. Temuan inspektorat ternyata sudah muncul sejak 2018–2021, tetapi penyimpangan tetap berjalan. Ini berarti ada persoalan serius dalam tindak lanjut hasil audit. Banyak desa menganggap temuan inspektorat hanya catatan administratif yang bisa “diselesaikan nanti”, bukan alarm hukum yang serius.
Padahal begitu temuan berulang dan tidak ditindaklanjuti, maka itu bisa menjadi pintu masuk pembuktian adanya unsur kesengajaan.
Dari sisi politik desa, kasus ini juga menggambarkan realitas pahit bahwa jabatan kepala desa kini mengelola anggaran sangat besar, tetapi tidak selalu diimbangi kapasitas tata kelola dan integritas yang kuat. Dana desa telah mengubah struktur ekonomi politik desa. Kepala desa bukan lagi hanya pemimpin sosial, tetapi juga pengelola anggaran miliaran rupiah.
Akibatnya, jabatan kepala desa di banyak tempat berubah menjadi posisi dengan perebutan kepentingan yang sangat tinggi. Bahkan dalam diskursus publik muncul anggapan sinis bahwa menjadi kepala desa dianggap “jalan cepat kaya”.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi:
Sebab dalam praktik hukum tipikor, pembiaran juga bisa berkembang menjadi keterlibatan.
Yang paling menarik, PT Medan tampaknya ingin membangun efek jera melalui logika hukum yang lebih progresif. Biasanya terdakwa berharap putusan banding akan meringankan hukuman. Tetapi dalam kasus ini justru diperberat. Itu menunjukkan bahwa pengadilan tingkat banding melihat korupsi dana desa sebagai kejahatan yang berdampak langsung pada masyarakat bawah.
Dan memang demikian kenyataannya. Dana desa bukan sekadar angka APBDes. Itu adalah:
Ketika dana itu disalahgunakan, yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga kesempatan pembangunan desa.
Kasus ini akhirnya memperlihatkan satu hal penting: problem utama korupsi dana desa bukan semata lemahnya aturan, melainkan budaya kekuasaan yang terlalu terpusat pada satu orang tanpa kontrol efektif. Selama kepala desa masih dianggap “penguasa tunggal” anggaran desa, maka pola penyimpangan serupa akan terus berulang, hanya nama pelakunya yang berbeda

Mantap
BalasHapus